Bursa Mineral Nasional Segera Hadir, Diawasi OJK dan Punya Pengawas Khusus

Katadata/ChatGPT
Ilustrasi rencana pembentukan bursa mineral nasional.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
22/6/2026, 10.14 WIB

Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa mineral nasional yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Seperti halnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa aset kripto, aktivitas perdagangan di bursa mineral nanti berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 6 ayat (1), OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.

Karenanya, tugas OJK pun menjadi bertambah seiring dengan dibentuknya bursa mineral. Untuk itu, struktur pimpinan OJK juga akan diperluas.

Pasal 10 UU P2SK mengatur penambahan satu anggota Dewan Komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis. Jabatan tersebut tidak ada dalam UU P2SK yang diterbitkan pada 2023.

Selain itu, UU P2SK hasil perubahan juga memasukkan pengaturan khusus mengenai bursa mineral dan komoditas strategis dalam Bab XIA. Dalam regulasi baru itu dijelaskan, bursa mineral adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya.

Ekosistem perdagangan itu akan didukung oleh berbagai instrumen, mulai dari mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi hingga manajemen risiko dan instrumen keuangan berbasis digital. Seluruh aktivitasnya akan diatur dan diawasi OJK guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

UU tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara bursa mineral wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebelum dapat beroperasi.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pembentukan bursa mineral nasional menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas tambang sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan bursa tersebut akan dilakukan secepat mungkin. Menurut dia, langkah ini diperlukan lantaran hingga kini sejumlah komoditas mineral Indonesia masih diperdagangkan melalui bursa di luar negeri, meski Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar di dunia.

"Itu kan misalnya ada produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura, padahal kita produsen utamanya. Misalnya begitu, itu harus ditarik ke sini," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Purbaya juga tidak membantah saat ditanya mengenai rencana pembentukan bursa mineral baru di Indonesia. Menurut dia, peluang tersebut sangat terbuka dan pemerintah ingin segera merealisasikannya. "Harusnya secepatnya," ujarnya.

Terkait dengan upaya peningkatan nilai tambah ekspor komoditas mineral strategis, pemerintah sebelumnya juga telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan baru itu bertugas mengelola ekspor sumber daya alam strategis, termasuk batu bara dan kelapa sawit, melalui satu pintu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri