Pemerintah Resmi Atur BEI Bisa Jadi Perusahaan Terbuka, Ini Ketentuannya
Gerbang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjadi perusahaan publik sudah terbuka setelah pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu substansi yang diubah dalam UU itu adalah dengan menambahkan ketentuan mengenai demutualisasi bursa.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Melalui revisi tersebut, pemerintah membuka jalan bagi proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang semula hanya dimiliki anggota bursa menjadi terbuka bagi pihak lain, termasuk pemerintah maupun lembaga negara.
Artinya, demutualisasi mengubah status bursa dari perusahaan berbasis keanggotaan (mutual) seperti sekarang menjadi perseroan yang berorientasi laba. Dalam sistem mutual, kepemilikan perusahaan berada di tangan para anggotanya yang sekaligus menjadi pengguna jasa dan menikmati manfaat ekonomi dari perusahaan.
Dalam revisi UU P2SK Pasal 8 ayat (3) UU P2SK dijelaskan, Bursa Efek ditegaskan tidak lagi bersifat mutual, melainkan menjadi lembaga yang bersifat demutual dan berorientasi laba (profit oriented). Perubahan itu dimaksudkan agar bursa dapat bergerak lebih cepat mengikuti dinamika dan perkembangan pasar keuangan global.
"Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek," demikian bunyi penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU P2SK yang telah direvisi.
Selain itu, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa struktur demutualisasi membuka peluang bagi BEI untuk menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal peralihan bursa menjadi perusahaan publik, UU P2SK mencatatkan hal itu tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Danantara Minat Pegang Saham BEI
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi akan membuka peluang masuknya pemegang saham di luar anggota bursa sekaligus mendorong inovasi dalam pengembangan bisnis BEI.
Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut akan menghadirkan gagasan baru sekaligus memperkuat daya saing bursa di tengah meningkatnya keterhubungan antarbursa di tingkat regional maupun global.
"Bayangkan tuntutan modernisasi, interconnectedness atau keterkaitan antar bursa regional maupun global menjadi potensi dan peluang yang sangat besar ketika kita menghadirkan demutualisasi bursa ke depan," kata Hasan, Jumat (13/3).
Dengan kebijakan demutualisasi itu membuka peluang bagi negara menjadi pemegang saham BEI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bahkan telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi apabila proses demutualisasi telah terlaksana.
"Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga," ujar Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani, Jumat (30/1).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya menjelaskan, proses demutualisasi BEI akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan melalui private placement, yakni pemegang saham lama melepas sebagian kepemilikannya kepada investor baru.
Setelah struktur kepemilikan berubah, BEI diharapkan menjalankan tata kelola sebagaimana perusahaan terbuka dalam periode tertentu. Langkah tersebut dinilai akan meningkatkan transparansi pengelolaan pasar modal sekaligus memberikan contoh penerapan tata kelola yang baik kepada seluruh emiten.
Menurut Misbakhun, BEI juga perlu menerapkan porsi saham publik (floating share) yang memadai agar sejalan dengan standar yang selama ini diwajibkan kepada perusahaan tercatat.
Setelah melalui tahap private placement, proses demutualisasi juga berpeluang dilanjutkan melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dengan skema tersebut, masyarakat luas nantinya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
