Disanksi OJK, 113 Pihak di Pasar Modal RI Kena Denda Rp 104,63 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 113 pihak di sektor pasar modal hingga akhir Agustus 2026. Total denda tersebut mencapai Rp 104,63 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya intansinya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK (pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon--red), secara year to date per 31 Agustus OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 104,63 miliar kepada 113 pihak,” ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya. Terdapat dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, enam sanksi pembekuan izin, tiga sanksi peringatan tertulis serta lima perintah tertulis.
Hasan menuturkan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. “OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
OJK Sanksi 23 Emiten, Ada BNBR dan ROTI
Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal dan kepatuhan pelaporan.
Di antara emiten yang dikenai sanksi terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi besar seperti Grup Bakrie, Grup Salim, Grup Rajawali, hingga Posco International Corporation.
Dari Grup Bakrie, emiten yang dikenai sanksi adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Sementara dari Grup Salim terdapat PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti. Salim tercatat memiliki saham di ROTI lewat perusahaannya Indoritel Makmur sebanyak 1,59 miliar saham atau setara 25,77%.
Selain itu, PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang saat ini dikendalikan perusahaan asal Korea Selatan, Posco International Corporation, juga masuk dalam daftar emiten yang dikenai sanksi.
OJK menyatakan, penjatuhan sanksi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan dan atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal serta pihak terkait lainnya.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta berintegritas,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dikutip dari keterangan resmi, Senin (31/8).
Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
- PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
- PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
- PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Prime Agri Resources Tbk SGRO)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
- PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).