ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
OJK Sanksi 233 Pelaku Kasus termasuk Goreng Saham, Total Denda Rp 96,23 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda hingga Rp 96,23 miliar terhadap 233 pihak yang terjerat kasus di pasar modal hingga 31 Maret 2026.