Apa Itu Batas Bawah Harga Saham Rp 1 Berlaku 28 September, Bagaimana Aturannya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9).
Perubahan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Lewat SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, BEI menurunkan batas harga minimum efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam penjelasan resmi yang dikutip Rabu (23/9).
Dalam aturan II-A bursa mengatur tata cara dan ketentuan teknis perdagangan instrumen ekuitas seperti saham, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), dan waran di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya adalah batas minimum harga suatu saham dapat bergerak.
Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 karena batas bawahnya ada di level tersebut kini dapat kembali bergerak di bawah level tersebut hingga mencapai Rp 1 per saham. Hal ini perlu diperhatikan bahwa bursa hanya mengubah batas harga terendah yang diperdagangkan suatu saham, bukan mengubah harga saham-saham di bursa menjadi ke level Rp 1.
Alasan bursa melakukan perubahan tersebut untuk memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Penyesuaian ini juga diikuti perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA merupakan batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga yang ditentukan. Sementara ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari, sehingga sistem akan menolak order jual di bawah batas tersebut.
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.
Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:
Aturan Saat Ini
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 50–≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 35% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 25% |
| >Rp 5.000 | 20% | 20% |
Aturan DINFRA
Adapun untuk DINFRA, BEI menyesuaikan ketentuan auto rejection melalui SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai dampak dari perubahan ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas.
Berdasarkan aturan baru, DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
| Sebelum Perubahan - Rentang Harga | AR Atas | AR Bawah | Setelah Perubahan - Rentang Harga | ARA | ARB |
| ≥Rp 50 | 10% | 10% | Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| - | - | - | >Rp 10 | 10% | 10% |