BEI Bakal Atur Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi, Imbas Aksi Haji Isam-BYAN?

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
25/9/2026, 15.43 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji aturan mengenai batas harga minimum dalam transaksi di pasar negosiasi. Kajian itu dilakukan setelah bursa menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar yang menilai transaksi di pasar negosiasi perlu memiliki batasan harga.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini memang belum terdapat ketentuan khusus yang membatasi harga transaksi di pasar negosiasi. Namun, pihaknya juga mendapatkan banyak masukan bahwa pasar negosiasi mungkin juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya.

“Ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan harga di pasar negosiasi,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9).

Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini memang memberikan fleksibilitas bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi saham di luar pasar reguler. Karena itu, harga dalam transaksi negosiasi belum dibatasi secara khusus.

“Kalau terkait dengan harga negosiasi, memang sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi,” ujarnya.

Jeffrey menuturkan, setiap bursa di berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur transaksi di pasar negosiasi. Namun, berdasarkan masukan yang diterima BEI, terdapat pandangan bahwa transaksi tersebut perlu memiliki batasan harga.

“Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur,” katanya.

Wacana tersebut mencuat setelah crazy rich Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam berencana mengakuisisi 30% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong melalui transaksi di pasar negosiasi. Kabar yang beredar menyebut Haji Isam menawar saham BYAN dengan harga diskon sekitar 80% dari harga pasar reguler. Kendati demikian, pihak BYAN hingga saat ini belum mencantumkan berapa nilai transaksi yang sebenarnya.

Sementara Jeffrey menegaskan, kajian soal pembatasan harga saham di pasar nego itu dilakukan sebelum terjadinya transaksi antara BYAN dan Haji Isam.

Saat ini, pelaku pasar dengan mengamati rencana transaksi yang dilakukan Haji Isam, untuk mengakuisisi BYAN melalui entitasnya PT Jhonlin Baratama. Haji Isam telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan pemegang saham BYAN, Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Transaksi tersebut mencakup 10.000.000.500 saham biasa BYAN.

Berdasarkan keterbukaan informasi BYAN, transaksi tersebut masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan atau conditions precedent.

“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama (pembeli) terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa perseroan,” tulis manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi.

Rencana akuisisi BYAN oleh Haji Isam sejatinya telah mengemuka sejak Agustus 2026. Saat itu, beredar informasi bahwa Haji Isam melalui kelompok usaha Jhonlin berencana mengambil alih sekitar 62,2% saham BYAN yang dimiliki Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.

Namun, pada 18 Agustus, manajemen BYAN membantah mengetahui adanya rencana pengambilalihan 62,2% saham oleh Haji Isam maupun pihak yang terafiliasi dengannya. Kala itu, perseroan mengatakan pemegang saham pengendali dapat mempertimbangkan berbagai peluang investasi untuk memaksimalkan investasinya di BYAN.

Kabar tersebut kembali mencuat pada 26 Agustus lalu setelah Bloomberg melaporkan Low Tuck Kwong tengah melakukan pembicaraan untuk menjual mayoritas saham BYAN kepada konsorsium yang dipimpin Haji Isam. Saat itu, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian transaksi akan terealisasi.

Pada 9 September, Bloomberg kembali melaporkan entitas yang dikendalikan Haji Isam tengah mengajukan penawaran tunai sekitar US$ 3 miliar atau Rp 52,65 triliun untuk mengakuisisi sekitar 62% saham BYAN. Dalam pemberitaan tersebut, manajemen PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) juga disebut belum memperoleh informasi mengenai rencana akuisisi tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak pembeli yang tercantum dalam dokumen resmi BYAN adalah PT Jhonlin Baratama, bukan JARR. Dengan demikian, laporan terbaru dari BYAN belum menunjukkan bahwa JARR secara langsung menjadi pihak dalam transaksi tersebut.

Jumlah saham yang akan dialihkan juga belum mencakup seluruh kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Sebelumnya, keduanya tercatat menguasai sekitar 62,25% saham BYAN, masing-masing sekitar 40,25% dan 22%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri