OJK Ajukan Insentif Pasar Modal ke Menkeu, Ini Tujuannya

Katadata/Fauza Syahputra
Layar digital menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
25/9/2026, 18.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengajukan proposal insentif pasar modal kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Pengajuan insentif itu bertujuan untuk mendorong pendalaman pasar modal, khususnya melalui perluasan produk, layanan, dan aktivitas baru.

“Kemarin sudah ada pertemuan kembali di tingkat pimpinan dan kami sudah secara resmi menyampaikan harapan dan juga proposal terkait beberapa insentif,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (25/9).

Dia menuturkan, proposal yang diajukan kepada Suahasil tidak seluruhnya berisi usulan insentif. OJK juga mengusulkan adanya penegasan terkait kategori aset atau aktivitas tertentu di bursa yang dapat memperoleh perlakuan fiskal lebih baik.

Menurut Hasan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan aktivitas investasi di pasar modal, baik dari sisi perusahaan yang menerbitkan produk maupun dari sisi investor. Selain itu, penurunan biaya transaksi dan biaya lainnya dinilai dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal.

Selain itu, proposal yang diajukan OJK mencakup seluruh aktivitas perdagangan di BEI. OJK akan terus mengawal pembahasan usulan tersebut hingga menghasilkan kebijakan yang dapat mencakup berbagai aktivitas perdagangan di pasar modal.

“Pembahasannya akan kami lakukan terus sampai nanti konklusif, mana-mana yang kami bisa mendapatkan, baik penegasan ataupun perlakuan kebijakan perpajakan atau fiskal, yang pada prinsipnya mendorong pendalaman pasar dengan memberikan ruang untuk pengurangan biaya-biaya transaksi,” ujar dia.

Sebelumnya, mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pernah menjanjikan memberikan insentif untuk mendukung pengembangan Program Investasi Terencana dan Berkala (Pintar) yang diluncurkan OJK. Purbaya menyatakan insentif akan diberikan dengan catatan implementasi Pintar menunjukkan hasil positif dalam enam bulan setelah diluncurkan. 

Hasan mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia, khususnya dalam meningkatkan integritas dan transparansi.

“Beliau (Purbaya) juga dalam sambutannya menyatakan mengkonfirmasi, mengapresiasi upaya reformasi integritas dan transparansi yang kita lakukan,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, 27 April lalu.

Dia mengungkapkan, OJK bersama otoritas terkait serius dalam memerangi praktik manipulasi harga di pasar modal atau yang kerap disebut goreng-menggoreng saham.

Hasan mencontohkan, sejak awal Februari lalu OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif. Dia menyebut langkah penindakan itu juga telah mendapat pengakuan dari Menkeu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri