Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sekitar 69 saham diperdagangkan di bawah level Rp 50 atau gocap hingga pukul 15.30 WIB pada perdagangan Senin (28/9). Hal ini terjadi usai BEI menurunkan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Pada saat bersamaan BEI juga mengubah ketentuan Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme Full Call Auction (FCA). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerapan pertama kebijakan penghapusan harga minimum Rp 50 berjalan baik pada hari pertama pelaksanaannya.

Menurut dia, seluruh proses perdagangan sejak pre-opening hingga perdagangan berlangsung tidak mengalami kendala.

“Seluruh proses mulai dari pre opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan itu berjalan baik,” kata Jeffrey ketika ditemui di Gedung BEI, Senin (28/9).

Jeffrey mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 untuk bergerak lebih rendah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa dengan dibukanya perdagangan minimum ke Rp 1 dan turunnya saham-saham yang semula tertahan di level 50 ke Rp 43 hari ini tidak serta-merta menjadi sentimen negatif bagi pasar saham secara keseluruhan. Sebab, saham-saham yang sebelumnya berada di level gocap itu memiliki bobot yang relatif kecil terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurut dia, perubahan tersebut justru memberikan kesempatan bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Pasalnya, terdapat sejumlah saham yang telah bertahun-tahun berada di level Rp 50 tanpa transaksi. Kondisi tersebut menunjukkan harga Rp50 belum tentu mencerminkan harga yang disepakati oleh pelaku pasar.

“Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair valuenya,” ujar Jeffrey.

Namun, Jeffrey sepakat bahwa penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan volatilitas dalam jangka pendek, termasuk terhadap pergerakan IHSG. Menurut dia, proses pencarian harga wajar pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 membutuhkan waktu.

Pergerakan saham juga masih dipengaruhi mekanisme auto rejection yang membatasi perubahan harga dalam satu hari perdagangan. Karena itu, investor perlu mencermati potensi volatilitas, terutama pada saham-saham yang sebelumnya lama tertahan di level Rp 50.

Jeffrey mengatakan terdapat sekitar 20-an saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 dan kini dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut. Jika digabung dengan saham-saham di Papan Pemantauan Khusus yang juga diperdagangkan di bawah Rp 50, jumlahnya mencapai 69 saham hingga pukul 15.30 WIB.

Selain menurunkan batas harga minimum saham, BEI juga tengah melakukan peninjauan terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus.

Jeffrey mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah BEI memperkuat sejumlah kebijakan perlindungan investor, termasuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai data pemegang saham secara lebih terperinci.

Menurut dia, penguatan transparansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk kembali meninjau ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Ke depan, bursa ingin memastikan saham yang tetap tercatat dan diperdagangkan di papan tersebut memiliki persoalan yang berkaitan dengan fundamental.

Di antara saham-saham yang bergerak di bawah level 50 antara lain adalah PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) anjlok menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 14% ke level 43 setelah sebelumnya tertahan di level gocap sejak 21 Agustus 2026, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) juga anjlok 14% ke level 43, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga rontok 14% ke level 43.

Selanjutnya ada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) turun 14% ke level 43 serta PT Modernland Realty Ltd Tbk (MDLN) turun 14% ke level 43.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri