Emiten Bakrie DEWA Tadah Peluang Pengetatan Kontraktor Afiliasi, Intip Kansnya

DEWA
Gambaran umum aktivitas bisnis di PT Darma Henwa Tbk (DEWA).
Penulis: Karunia Putri
30/9/2026, 12.16 WIB

Emiten yang berada dalam konglomerasi Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melihat peluang dari kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan terbaru terdapat ketentuan tentang penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan itu tertuang dalam keputusan Menteri ESDM RI Nomor 365.K/MB.01/MEM.B.2026 tentang pedoman teknik pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Aturan tersebut melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau afiliasinya melibatkan anak perusahaan sebagai kontraktor tanpa persetujuan menteri.

Pada intinya peraturan itu mengatur bahwa IUP yang menggunakan kontraktor dalam kegiatan pertambangannya harus memakai jasa perusahaan yang berada di sekitar wilayah IUP. Namun ada beberapa pengecualian dalam peraturan tersebut.

Salah satu pengecualian berkaitan tentant kontraktor afiliasi tersebut menjalan penugasan langsung dari pemerintah. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan smelter atau pemenuhan pasokan minerba untuk domestik.

Direktur DEWA Ricardo Silaen mengatakan, perseroan memandang ketentuan mengenai prioritas IUJP lokal sebagai hal yang dapat dikelola dan dimitigasi melalui penyesuaian struktur perizinan maupun operasional perseroan. Meski begitu ia mengatakan DEWA akan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Perseroan memandang bahwa ketentuan ini tidak serta-merta memberikan dampak material terhadap keberlangsungan proyek DEWA saat ini,” kata Ricardo saat dihubungi Katadata, Rabu (30/9).

Adapun saat ini DEWA tengah menggarap empat proyek tambang, di antaranya adalah PT Arutmin Indonesia dengan aktivitas DEWA layanan pertambangan batu bara. Kemudian proyek PT Kaltim Prima Coal dengan layanan pertambangan batu bara.

Proyek ketiga PT Gayo Sumber Daya Mineral dengan aktivitas eksplorasi emas dan tembaga. Terakhir adalah proyek PT Sebuku Sejaka Coal dengan layanan pertambangan batu bara. Proyek terakhir ini diraih DEWA pada Juli 2026

Menurut Ricardo, seluruh empat proyek tambang yang saat ini dikerjakan DEWA merupakan proyek pertambangan batu bara berskala besar. Proyek-proyek tersebut membutuhkan kapasitas alat berat yang besar, kemampuan operasional dan teknis yang tinggi, tingkat reliabilitas yang konsisten serta dukungan pendanaan yang signifikan.

Dengan kebutuhan tersebut, Ricardo menilai tidak semua kontraktor lokal memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai untuk mengerjakan proyek berskala besar. DEWA juga menilai kegiatan operasional pada proyek-proyek yang sedang berjalan tidak akan terdampak signifikan dan dapat memperoleh pengecualian terkait penggunaan afiliasi.

Pandangan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Ia menyebutkan keterlibatan DEWA dalam proyek KPC dan Arutmin telah tercantum dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia telah melaporkan kepada Kementerian ESDM mengenai keterlibatan dan pekerjaan para kontraktor, termasuk DEWA, dan telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

 Hal lain bahwa DEWA menyatakan posisinya sebagai perusahaan jasa pertambangan independen terhadap KPC maupun Arutmin. Berdasarkan struktur permodalan perseroan sebagai perusahaan terbuka, KPC dan Arutmin tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung di DEWA.

DEWA juga menyatakan tidak terdapat pemegang saham langsung yang memiliki lebih dari 10% saham perseroan maupun pemegang saham tidak langsung dengan total kepemilikan lebih dari 20%. Selain itu, kontrak pertambangan yang diperoleh perseroan melalui proses persyaratan dan seleksi yang ketat.

Sedangkan pertimbangan ketiga proyek yang dikerjakan DEWA berkaitan dengan kegiatan yang masuk dalam pengecualian aturan tersebut. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui KPC dan Arutmin terlibat dalam proyek hilirisasi atau gasifikasi batu bara menjadi metanol melalui PT Bumi Etam Chemical yang telah ditetapkan sebagai pelaksana PSN berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 8/2023.

KPC dan Arutmin juga memperoleh penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Keduanya menyumbang pasokan 22,3 juta ton batu bara atau sekitar 30% volume penjualan ke pasar domestik pada 2025, setara sekitar 9% kebutuhan batu bara dalam negeri.

Peluang Kontrak Baru DEWA

Lebih lanjut, Ricardo mengatakan DEWA menilai implementasi regulasi baru tersebut tidak hanya menjadi risiko regulasi yang dapat dikelola, tetapi juga berpotensi membuka peluang bisnis baru bagi perseroan.

Pengetatan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi berpotensi mendorong perusahaan tambang meningkatkan penggunaan kontraktor pertambangan independen.

DEWA menilai posisi tersebut dapat menjadi peluang bagi perseroan untuk memperoleh kontrak baru di luar proyek yang saat ini dikerjakan. Peluang itu ditopang oleh kapasitas operasional berskala besar, pengalaman mengerjakan proyek pertambangan nasional, ketersediaan armada atau fleet, kemampuan teknis, serta akses terhadap pendanaan.

“Dengan kapasitas operasional berskala besar, pengalaman pada proyek-proyek pertambangan nasional, ketersediaan fleet, kemampuan teknis, serta akses terhadap pendanaan, DEWA berada pada posisi yang baik untuk memperoleh kontrak baru di luar proyek yang saat ini dikerjakan,” ujar Ricardo.

Terbaru, DEWA telah memperoleh kontrak pengerjaan tambang di PT Sebuku Senjaka Coal dengan nilai sekitar Rp 22 triliun untuk periode lima tahun.

Di luar kontrak tersebut, DEWA juga tengah menjalani berbagai tahap penjajakan dan proses seleksi untuk menjadi kontraktor di sejumlah tambang besar di Indonesia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri