Emiten konglomerasi Grup Sinar Mas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyatakan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan pasar modal tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Direktur DSSA Hermawan Tarjono mengatakan, perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik,” kata Hermawan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (19/10).

Dia mengatakan DSSA berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku dan menindaklanjuti keputusan regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah kabar sanksi tersebut, saham DSSA terpantau bangkit naik 2,10% ke level Rp 730 pada penutupan perdagangan Senin (19/10). Nilai transaksi sahamnya mencapai Rp 731,43 miliar.

Tak hanya itu, DSSA juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp 1 triliun.

Buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Manajemen menyebut aksi ini bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, menjaga agar kinerja saham mencerminkan fundamental perseroan, serta mempertahankan kepercayaan publik.

“Periode pembelian kembali saham dapat berakhir sebelum batas waktu yang ditentukan apabila dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham telah habis dan/atau pembelian kembali saham telah mencapai jumlah yang dikehendaki,” tulis manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi, Senin (19/10).

Perseroan memperkirakan biaya transaksi, jasa perantara perdagangan efek, dan biaya lainnya terkait buyback mencapai 0,2% dari nilai saham yang dibeli kembali.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA setelah memeriksa perdagangan saham perseroan selama periode 2023–2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, terdiri atas sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, transaksi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri