Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama para pimpinan sejumlah BUMN asuransi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
19/2/2020, 18.00 WIB

PT Asuransi Jiwasraya menyebutkan investasi pada saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mencapai Rp 13 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjokro dan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya.

"Investasi Jiwasraya ke saham terafiliasi (dengan keduanya) sekitar Rp 13 triliun," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ketika ditanya oleh Anggota DPR Komisi VI Mukhtarudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Saat ini perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengaudit investigasi pada investasi Jiwasraya atas permintaan kejaksaan. "Sekarang lagi dihitung oleh BPK," kata Hexana.

(Baca: OJK Harap Kejelasan Status Ratusan Rekening Efek Terdampak Jiwasraya)

Sebelumnya Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, saat ini lembaga audit negara tersebut sudah memegang 60% data terkait identifikasi fraud dan akan mengumkan hasilnya pada akhir Februari.

Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Penambahan ini seiring audit yang masih berlangsung terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Kami investigasi dan menghitung kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mudah-mudahan selesai pada akhir Februari," kata Agung usai menggelar rapat diskusi Jiwasraya dengan DPR di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).

Lewat bantuan BPK, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara akibat investasi Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Perhitungan kerugian negara ini untuk periode 10 tahun, yaitu dari 2008 sampai 2018, sesuai periode penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan angka kerugian negara tersebut belum final. "Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (14/2).

Menurut dia, perhitungan jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat sulit lantaran bukan kejahatan konvensional, dalam arti pembobolan dengan satu transaksi. Namun, melibatkan jutaan transaksi keuangan/investasi selama bertahun-tahun. "Makanya penyidikan ini saya bilang dari awal kental dengan audit," kata dia.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Dua di antaranya yaitu Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat.

(Baca: Kejaksaan Sebut Potensi Pidana Korporasi dalam Korupsi Jiwasraya )