Nasabah Jiwasraya Minta Pemerintah Beri Janji Tertulis Pencairan Klaim

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya. Nasabah PT Asuransi Jiwasaraya hari Sabtu (18/1) meminta pemerintah beri janji tertulis bahwa klaim mereka dapat dicairkan mulai bulan depan.
18/1/2020, 18.46 WIB

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya meminta adanya perjanjian tertulis dengan pemerintah bahwa uang mereka akan dikembalikan mulai bulan Februari 2020 mendatang. Rencana untuk mencairkan dana bulan depan awalnya disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Salah satu pemegang polis Jiwasraya Rudyanto Deppasau mengatakan selama dua bulan terakhir pemerintah telah memberikan informasi jaminan pada nasabah. Namun dia ingin komitmen tersebut dituangkan di atas kertas. “Agar pemegang polis semakin senang," kata dia di Jakarta pada Sabtu (18/1).

(Baca: Menteri Erick Pastikan Dana Nasabah Jiwasraya Dicicil Mulai Februari)

Rudyanto juga mengatakan uangnya yang tertahan di Jiwasraya mencapai Rp 5 miliar. Namun ia pasrah pada langkah pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum karena menurutnya tidak produktif. Dia juga merasa kasus ini merupakan kejahatan yang dilakukan terorganisir dan terencana. “Kami harap negara jangan kalah oleh pelaku,” kata dia.

Rudyanto juga menceritakan bahwa dirinya merupakan nasabah QNB dan mendapatkan tawaran produk asuransi Jiwasraya dari bank asal Qatar tersebut. Dia lantas tertarik dan menginvestasikan Rp 7 miliar ke JS Saving Plan karena tawaran covering insurance ditambah nama Jiwasraya sebagai BUMN.

Namun awal tahun lalu dai mulai curiga lantaran Jiwasraya dan bank terkesan menghindar ketika ia ingin mencairkan polis. Perbankan akhirnya mengatakan ada masalah terjadi di asuransi pelat merah itu. Kabar buruk lantas ia dapatkan ketika berkomunikasi dengan Jiwasraya. “Mereka menjelaskan dan minta maaf tidak bisa bayar jatuh tempo," kata Rudi.

Sejauh ini uangnya yang sudah kembali baru Rp 2 miliar. Sisanya, ia berharap bisa dicairkan sesuai janji pemerintah. "Dua bulan terakhir memang pemerintah fight. Sudah ada penetapan tersangka. Proses hukum akan menekan pelaku," ujar Rudi.

(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)

Sebelumnya Erick mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menandatangani rancangan pembentukan holding BUMN Asuransi pada pertengahan Februari 2020. Nantinya, aliran dana (cashflow) yang dikumpulkan melalui holding itu digunakan untuk membayar dana nasabah Jiwasraya. 

Dia memperkirakan, aliran dana dari holding BUMN Asuransi sebesar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. “Dengan dana terkumpul (dari holding BUMN Asuransi) itu akan dikembalikan bertahap,” kata Erick beberapa hari lalu.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan