Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi. Dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS naik menjadi dua bulan gaji.
Penulis: Agustiyanti
12/8/2019, 14.57 WIB

Kementerian Keuangan menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari sebelumnya paling banyak satu kali gaji menjadi dua kali gaji.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

"Untuk meningkatkan kinerja anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015," tulis aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (12/8).

(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)

Dalam pasal 12 aturan revisi itu diatur tunjangan cuti tahunan diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Adapun dalam aturan sebelumnya, tunjangan cuti diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.

Sesuai ketentuan, selain tunjangan cuti, direksi dan pengawas BPJS berhak atas manfaat tambahan lain berupa tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan.

Tunjangan hari raya diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.

(Baca: BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik)

Sementara tunjangan asuransi sosial berupa asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, sedangkan santunan purna jabatan dibarikan dalam bentuk asuransi purna jabatan. Premi yang dibayarkan untuk asuransi-asuransi tersebut ditetapkan maksimal 25% dari gaji atau upah.

Selain tunjangan, direksi dan pengawas BPJS juga memperoleh fasilitas pendukung, seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.