Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang protokol ke-6 di bidang jasa keuangan terkait ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Payung hukum tersebut diperlukan untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan, setelah RUU tersebut disahkan paripurna DPR, kepentingan industri jasa keuangan nasional tetap akan terjaga. “Protokol keenam jasa AFAS ini kami yakinkan dapat menjaga kepentingan Indonesia, industri jasa keuangan Indonesia,” kata di Ruang Rapat Komisi Keuangan, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut dia, penetrasi perbankan nasional ke negara ASEAN lainnya bakal meningkat setelah disahkannya RUU tersebut. Di sisi lain, ia mengharapkan adanya persaingan sehat di industri perbankan dalam negeri sehingga menguntungkan masyarakat Indonesia. (Baca juga: Perluas Pasar Perbankan, OJK Incar 5 Negara ASEAN)
Adapun pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun pengaturan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan protokol keenam di industri keuangan Indonesia.
Sebanyak sepuluh fraksi di Komisi Keuangan sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR. Komisi Keuangan pun berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian di UU BI, UU OJK, dan UU Pasar Modal, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai tindak lanjut RUU tersebut.
Anggota Komisi Keuangan Fraksi Nasdem Johnny Plate mengatakan penetrasi industri keuangan ASEAN ke Indonesia sudah sampai ke tingkat kabupaten. Maka itu, penyesuaian dalam beberapa UU diperlukan untuk menguatkan industri jasa keuangan domestik.
”Resiprokal itu harus dijaga, tapi seenggaknya membatasi laju penertrasi itu. Kalau perlu penetrasi balik dalam resiprokal itu,” kata dia.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan adanya RUU terkait protokol keenam AFAS tersebut, perbankan Indonesia yang memenuhi syarat dapat leluasa melakukan ekspansi di Malaysia dan Singapura serta negara ASEAN lainnya. Sebab, berlaku asas resiprokal.
Jika selama ini sudah ada dua bank Malaysia di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Maka, sebagai timbal balik, dua bank nasional Indonesia bakal beroperasi di Malaysia. “Yang saya dengar Mandiri sudah berminat buka bank di Malaysia dan satunya lagi bank di lingkungan pemerintah juga,” ujarnya.
Adapun selama Indonesia belum membuka dua bank di Malaysia, maka Malaysia tidak dapat membeli bank lagi di Indonesia.