Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 21,7% Tahun Lalu

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi asuransi jiwa Allianz melalui gerai Indomaret di Jakarta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/3/2018, 16.54 WIB

Industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan sepanjang tahun lalu sekitar Rp 254,22 triliun (unaudited). Capaian ini lebih tinggi 21,7 persen dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp 208,92 triliun. Kontribusi terbesarnya disumbang oleh total premi.

"Total pendapatan premi merupakan kontributor terbesar atas total pendapatan industri asuransi jiwa, yakni sebesar 77 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim di Rumah AAJI, Jakarta, Jumat (16/3).

Total pendapatan premi tumbuh sebesar 17,2 persen dari Rp 167,04 triliun di kuartal 4 tahun 2016 menjadi Rp 195,72 triliun di kuartal 4 tahun 2017. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya total Premi Bisnis Baru dan Premi Lanjutan masing-masing sebesar 22,4 persen dan 8,4 persen.

Hendrisman menjelaskan Premi Bisnis Baru tumbuh dari Rp 104,4 triiun menjadi Rp 127,8 triliun. Hal ini didorong oleh meningkatnya saluran distribusi bancassurance yang meningkat sebesar 26,1 persen dan berkontribusi sebesar 57,5 persen. Sementara dari produk asuransi kesehatan, berkontribusi sebesar 3 persen dari total penyaluran Premi Bisnis Baru.  

Premi lanjutan yang meningkat dari Rp 62,5 triliun menjadi Rp 67,8 triliun, memberikan kontribusi sebesar 34,7 persen terhadap total pendapatan premi 2017. (Baca: Siapkan Aturan Asuransi Digital, OJK Utamakan Perlindungan Konsumen)

Tahun ini industri asuransi jiwa menargetkan pertumbuhan pendapatan antara 10-30 persen. Tahun politik tidak terlalu berpengaruh pada pertumbuhan industri ini. Hendrisman mengatakan dalam sepuluh tahun terakhir, asuransi jiwa sudah teruji dengan kondisi apapun, tapi pendapatan tetap  tumbuh sekitar 10-30 persen.

Total investasi industri asuransi jiwa, mengalami peningkatan sebesar 22,8 persen dari Rp 395,9 triliun menjadi Rp 486,20 triliun. Namun, portofolio investasi di industri asuransi jiwa ini mengalami pergeseran dari deposito menjadi reksa dana dan saham. "Pergeseran ini disebabkan membaiknya kondisi pasar modal Indonesia selamat periode kuartal keempat tahun 2017," ujarnya. 

Alokasi portofolio investasi pada kuartal keempat 2017 mencapai 33,4 persen. Investasi ini dialokasikan pada reksadana sebesar 31,6 persen, saham 13,3 persen, Surat Berharga Negara (SBN), dan 9,7 persen pada deposito. 

"Tentunya, kenaikan di sejumlah indikator ini secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan pada total aset sebesar 24,6 persen atau menjadi Rp 542,61 triliun di kuartal keempat 2017. Melesat dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun 2016 yakni sebesar Rp 435,53 triliun” ujar Hendrisman.

Dia memprediksi bahwa tahun ini, portofolio investasi industri asuransi jiwa masih lebih banyak dimasukkan ke reksadana. Alasannya, reksadana merupakan produk yang bisa memberikan hasil lebih baik. 

(Baca: Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak)

Hingga kuartal keempat 2017, total klaim dan manfaat  bertumbuh 26,1 persen, menjadi Rp 121,08 triliun. Ketua Bidang Best Practice AAJI Rianto Djojosugito menjelaskan klaim nilai tebus (surrender), di kuartal keempat 2017 meningkat sebesar 28,6 persen menjadi Rp 67,28 triliun. Klaim ini memiliki proporsi terbesar di dalam pembayaran klaim dan manfaat, yakni sebesar 55,6 persen. 

"Peningkatan ini diperkirakan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Klaim Penarikan Sebagian (Partial Withdrawal), juga mengalami pertumbuhan sebesar 28,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2016, menjadi Rp 17,49 triliun dan berkontribusi sebesar 14,4 persen.

Sementara, klaim kesehatan tercatat meningkat 0,7 persen menjadi Rp 9,35 triliun, didorong  meningkatnya klaim kesehatan perorangan sebesar 5,3 persen. Sebanyak 54,4 pesen klaim kesehatan berasal dari produk asuransi kesehatan kumpulan dan sisanya sebesar 45,6 persen berasal dari produk asuransi kesehatan perorangan.