Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng 40 perbankan untuk menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun depan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dengan bank-bank tersebut.
Dana FLPP yang akan disalurkan mencapai Rp 4,5 triliun, terdiri dari Rp 2,2 triliun anggaran Kementerian PUPR serta Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok. Adapun 40 perbankan tersebut terdiri dari 6 bank nasional serta 34 Bank Pembangunan Daerah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan jumlah bank yang akan menjadi penyalur FLPP tahun depan mengalami penambahan. Pada tahun ini jumlah bank penyalur FLPP hanya 33 bank pelaksana penyaluran, yakni 7 bank nasional dan sisanya BPD.
"Ini merupakan bagian mengatasi backlog yang merupakan masalah di bidang perumahan," kata Lana di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/12). (Baca: Kementerian PUPR Ajukan Rp 6 Triliun untuk Pembiayaan Rumah 2018)
Lana menyebut pada tahun 2015 lalu, backlog atau kekurangan pasokan rumah, mengalami penurunan jadi 11,4 juta dari sebelumnya 13,5 juta pada 2010. Namun menurut Lana, angka ini masih terhitung tinggi. Oleh sebab itu pemerintah mendorong berbagai cara agar masyarakat dapat mengakses pembiayaan rumah murah ini.
"Kami juga mencanangkan gerakan satu juta rumah," ujarnya.
Namun Lana juga mengingatkan bank pelaksana KPR FLPP yang tidak merealisasikan PKO 2017 atau memiliki rasio kredit bermasalah tinggi tidak direkomendasikan untuk memperpanjang PKO-nya. "Itu untuk yang tidak berkinerja bagus," katanya.
Berikut bank-bank penyalur FLPP tahun 2018:
Bank Nasional
1. Bank Arta Graha internasional;
2. Bank Rakyat Indonesia;
3. Bank Negara Indonesia;
4. Bank Mandiri;
5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional;
6. Bank Mayora;
BPD
1. Bank Sumut;
2. Bank Riau Kepri;
3. Bank Nagari;
4. Bank Jambi;
5. Bank Sumselbabel;
6. Bank BJB;
7. Bank DKI;
8. Bank Jateng;
9. Bank BPD DIY;
10. Bank Jatim;
11. Bank NTB;
12. Bank NTT;
13. Bank Bali;
14. Bank Kaltimtara;
15. Bank Kalbar ;
16. Bank Kalsel;
17. Bank Kalteng;
18. Bank SulutGo;
19. Bank Sulteng;
20. Bank Sultra;
21. Bank Sulselbar;
22. Bank Papua;
23. Bank BRI Syariah;
24. Bank Syariah Mandiri;
25. Bank Aceh;
26. Bank Sumut Syariah;
27. Bank Jambi Syariah;
28. Bank Sumselbabel Syariah;
29. Bank BJB Syariah;
30. Bank Jateng Syariah;
31. Bank Jatim Syariah;
32. Bank Kaltimtara Syariah;
33. Bank Kalsel Syariah;
34. Bank Sulselbar Syariah.