Berisiko Rugikan Masyarakat, 14 Perusahaan Investasi Disetop OJK

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
23/10/2017, 15.14 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 14 perusahaan investasi mulai 17 Oktober lalu. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal sehingga berisiko merugikan masyarakat.

“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Katadata, Senin (23/10).

Satgas Waspada Investasi mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap 14 entitas tersebut untuk meminta kejelasan tentang legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan rapat.

Berikut daftar 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya:

1. PT Dunia Coin Digital harus menghentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

2. PT Indo Snapdeal harus menghentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran investasi dengan keuntungan berupa pasif income (pendapatan pasif) sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income (pendapatan aktif) sebesar 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

4. PT Investindo Amazon harus menghentikan kegiatan usahanya yaitu penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil pendapatan tetap (fix income) sebesar 15% - 25% per 15 hari. Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

5. Dinar Dirham Indonesia atau www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology ethereum blockchain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group harus menghentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) atau www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional harus menghentikan bisnisnya yang berfokus pada pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), dan Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

9. PT Azra Fakhri Servistama atau Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

10. Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia harus menghentikan kegiatan usahanya karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu cryptocurrency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

11. PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryprocurrency harus menghentikan bisnisnya yaitu Share Profit System Coin atau SPSCoin.co di bidang bitcoin. Profit yang ditawarkan adalah pasif income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.1

13. PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% - 500% per bulan. Penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

14. Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi atau melapor ke layanan konsumen OJK di nomor 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.