BI Putuskan Atur Batasan Biaya dalam Isi Ulang Uang Elektronik

Katadata
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. BI akan mengatur batasan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
19/9/2017, 14.57 WIB

Bank Indonesia (BI) berencana merilis aturan yang mengatur batasan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik dalam waktu dekat. Selain itu, BI mengatur biaya gratis untuk isi ulang uang elektronik dalam jumlah tertentu.

Gubernur BI Agus DW. Martowardojo mengatakan telah membicarakan dengan pihak perbankan terkait rencana BI yang mengatur batasan (capping) dalam penarikan biaya untuk isi ulang uang elektronik. 

BI akan mengatur terlebih dahulu transaksi isi ulang di lain bank atau dengan pihak ketiga (off us). Sebab saat ini banyak instansi baik itu bank, convenience store seperti Indomart, ataupun dompet elektronik (e-wallet) seperti GoPay, memungut biaya dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Nanti kalau BI keluarkan aturan anggota Dewan Gubernur tentang top up sekarang ini yang kami beri perhatian uang elektronik yang off us," kata Agus di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (19/9).

Selama ini, dia menyatakan kebijakan mengenai isi ulang uang elektronik memang sudah diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahu 2016 perihal perubahan kedua atas PBI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan PBI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG). Namun ia merasa perlu ada aturan baru yang mengatur batasan tertentu untuk pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"(Aturan) top up untuk off us bisa segera keluar. Kalau top up on us (uang elektronik diisi ulang di bank yang menerbitkan atau bank yang sama) perlu ada penyesuaian regulasi PBI Uang Elektronik dulu baru nanti dilakukan penerbitan peraturan anggota Dewan Gubernur," tutur Agus.

Agus menjelaskan dia mencegah rente atau mengambil keuntungan tertentu lantaran tidak ada aturan rigid yang mengatur biaya isi ulang. Rente yang dimaksud bisa saja berupa biaya isi ulang yang lebih tinggi di satu instansi tertentu.

Selain itu, Agus mengatakan memahami perbankan ataupun instansi lainnya mengeluarkan biaya untuk infrastruktur. Ia pahami bahwa infrastruktur penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga bank atau instansi tersebut diperkenankan memungut biaya namun dengan batasan tertentu.

"Kalau on us juga nanti kalau top up, tapi kalau jumlahnya diatas Rp 200 ribu kena fee berapa? Tapi itu mungkin lebih rendah (biayanya) dibanding off us. Kalau off us sekarang dikenakan Rp 2.500-Rp 4.000, misal, nanti ditetapkan batasannya Rp 1.500 yaa enggak boleh lebih dari itu," kata Agus.

Agus juga siap menjelaskan aturan ini terkait dengan laporan dari pengacara David Tobing ke Ombudsman Republik Indonesia. David menilai rencana BI yang hendak mengenakan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money diduga bentuk tindakan maladministrasi.

"Terkait Undang-Undang (UU) mata uang yang paling utama, dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkinkan secara tunai dan non tunai. Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik," kata dia.