Bank Indonesia (BI) mewajibkan transaksi dengan kartu ATM atau debit menggunakan Personal Identity Number (PIN) enam digit mulai akhir Juni. Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan transaksi. Selama ini, kartu debit beberapa bank memang masih bisa digunakan tanpa PIN untuk transaksi di mesin Elektronic Data Capture (EDC). 

Head Consumer Deposits Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Trilaksito Singgih Hudanendra membenarkan tentang ketentuan tersebut. Namun, pihaknya baru efektif memberlakukannya pada awal Juli. “Iya, start (mulai) di 1 Juli,” kata dia kepada Katadata, Jumat (23/6).

Menurut Singgih, berdasarkan ketentuan BI, kewajiban transaksi debit dengan PIN hanya berlaku untuk transaksi di dalam negeri. Sementara itu, untuk transaksi lintas batas negara, masih berlaku opsi menggunakan tanda tangan atau PIN.

Transaksi lintas batas negara yang dimaksud yaitu bila kartu debit keluaran bank nasional digunakan di EDC bank di luar negeri. Atau, kartu debit keluaran bank lain di luar negeri digunakan di EDC bank di dalam negeri.

Seorang pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengatakan banyak kartu debit bisa diproses di EDC tanpa menggunakan PIN, termasuk debit BNI. Namun, dia yakin kewajiban penggunaan PIN bisa segera dilaksanakan. “Sistemnya memang pakai PIN, tapi bisa juga tidak pakai PIN,” kata dia.

Kewajiban pengunaan PIN diatur BI dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang terbit pada akhir Desember 2015. “Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online enam digit sebagai sarana autentikasi transaksi kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia,” demikian tertulis.

Secara rinci, penggunaan PIN enam digit paling lambat tanggal 30 Juni 2017 untuk kartu ATM atau debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe. Kartu dengan teknologi tersebut merupakan yang mayoritas beredar di masyarakat saat ini.

Di sisi lain, penggunaan PIN enam digit untuk kartu ATM dan debit yang menggunakan teknologi chip standar nasional atau National Standar Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) paling lambat 31 Desember 2021. Saat ini, jumlah kartu yang diterbitkan dengan teknologi ini masih terbatas, meski diklaim lebih aman. Sebab, BI menetapkan, implementasinya bertahap.

Berdasarkan monitoring BI sepanjang 2016, jumlah kartu ATM atau debit yang telah menggunakan chip NSICCS sebesar 0,6 persen dari total kartu beredar yang mencapai 127 juta kartu ketika itu. Target BI, seluruh kartu ATM atau debit telah menggunakan standar NSICCS dan PIN online enam digit pada 1 Januari 2022. (Baca juga: Gubernur BI Harap Sistem Pembayaran Terintegrasi di 2017)

Adapun, teknologi chip pada kartu ATM atau debit diklaim BI lebih aman lantaran penyimpanan data pada teknologi chip melalui mekanisme enkripsi dan proses autentikasi menggunakan algoritma tertentu sehingga sulit untuk digandakan.

“Pemanfaatan teknologi chip merupakan salah satu mitigasi untuk mencegah fraud yang dilakukan melalui metode pencurian data (skimming),” demikian tertulis dalam Kajian Stabilitas Keuangan BI yang diterbitkan Maret lalu.