Hingga April 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan total aset Rp 79,3 triliun. Jumlah ini meningkat 8,68 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 73 triliun.
Total aset LPS ini sebenarnya masih belum memadai. Persentase aset ini baru mencapai 1,6 persen dari total simpanan yang tercatat sebesar Rp 5.013 triliun. Idealnya, total aset LPS mencapai 2,5 persen dari total simpanan perbankan, atau sekitar Rp 250 triliun.
Dengan total aset yang dinilai rendah, LPS masih optimistis bisa melakukan penanganan jika terjadi krisis perbankan. LPS masih bisa menerbitkan surat utang untuk mendanai penanganan krisis yang lebih besar. (Baca: Pertebal Dana Penjaminan, LPS Kaji Penerbitan Obligasi)
“Sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Pada saat krisis, LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis,” kata Direktur Eksekutif Keuangan LPS R Budi Santoso di Jakarta, Kamis (8/6).
Apalagi pada April lalu, lembaga pemeringkat Fitch Rating menaikkan peringkat utang LPS menjadi id AAA untuk stable outlook. Untuk pertama kalinya LPS mendapatkan rating tertinggi dari Fitch. Hal ini bisa mendukung penerbitan obligasi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba mengatakan sejak beroperasi pada 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim 79 bank yang dicabut izin usahanya. Jumlah klaim layak bayar dari 79 bank ini mencapai Rp 1,2 triliun.
(Baca: OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik)
Sementara untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp 314 miliar hingga Mei 2017 dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate. "Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk dan menjadi penyebab bank tidak sehat," kata Ferdinan.
LPS juga telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terhadap 76 bank. Adapun selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan terhadap tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan cara mencabut izin usahanya. Ketiga bank itu terdapat di Deli Serdang, Jakarta, dan Sidoarjo dengan total simpanan Rp 24 miliar.
Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan nasabah perbankan. Hal itu ditujukan agar mereka memperhatikan ketentuan layak bayar. "Tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat," ujarnya.
Sekadar informasi, aset LPS didominasi penempatan investasi. Nilainya mencapai Rp 76,3 triliun atau 96,2 persen dari total aset. Sisanya dalam bentuk kas dan piutang sebesar Rp 2,7 triliun (3,5 persen), serta aset tetap sebesar Rp 111,7 miliar dan aset lainnya sebesar Rp 2,7 miliar atau 0,2 persen dari total aset.
Sepanjang Januari hingga April 2017, LPS membukukan pendapatan sebesar Rp 6,9 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 5 triliun dari pendapatan premi, Rp 1,8 triliun dari hasil investasi, Rp 1,5 miliar dari claim recovery, dan Rp 27,3 miliar dari pendapatan lainnya.