Peminat program pengampunan pajak (tax amnesty) kian membeludak menjelang berakhirnya periode pertama program tersebut pada Jumat, 30 September 2016. Setelah Direktorat Jenderal Pajak, kini giliran Bank Indonesia (BI) yang melakukan langkah antisipasi. BI memperpanjang operasional (window time) penyelenggaraan sistem pembayaran untuk mendukung transaksi dan pembayaran dana amnesti pajak.
Masa perpanjangan tersebut berlaku dua hari, yakni pada 29 dan 30 September ini. Untuk BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) diperpanjang selama satu jam. Dengan demikian, waktu informasi jelang tutup sistem atau Cut off Warning (COW) menjadi pukul 18.00 WIB dari semula 17.00 WIB.
Adapun, persiapan penutupan sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB diperpanjang menjadi 19.00 WIB. Lalu, waktu Tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-SSSS menjadi 19.00 WIB dan untuk BI-RTGS menjadi 20.00 WIB.
“Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB, diperpanjang selama sejam,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan persnya yang diterima Katadata, Kamis (29/9). Perpanjangan seluruh transaksi itu meliputi setoran penerimaan negara, transaksi antarpeserta untuk nasabah dan Top Up Kliring.
(Baca juga: Peserta Amnesti Membeludak, Ditjen Pajak Tetapkan Kondisi Luar Biasa)
Jam operasional untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Kliring Kredit Individual juga diperpanjang selama 60 menit, menjadi hingga pukul 17.30 WIB. Sekadar informasi, RTGS adalah jasa transfer rupiah antarbank, baik di dalam maupun antarkota secara real time. Sedangkan SSSS merupakan sarana transaksi dengan BI termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga (obligasi) secara elektronik.
Selain dari sisi operasional, BI juga telah menambah likuiditas dana melalui instrumen Term Repo Tenor seminggu pada Selasa (27/9) dan Kamis lalu (29/9). Tambahan likuiditas juga dilakukan melalui instrumen operasi moneter lainnya, seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan. (Baca juga: Dana Bank Tersedot Tax Amnesty, BI "Suntik" Rp 35 Triliun)
Tujuannya untuk menstabilkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB), yang sempat mengetat ditandai oleh kenaikan bunga PUAB. Penyebabnya, banyak nasabah mencairkan dananya di bank untuk membayar tebusan amnesti pajak. “Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada negara,” kata Tirta.