Likuiditas Mengetat, Bank Masih Sulit Pangkas Bunga

Bank KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
21/1/2016, 20.11 WIB

KATADATA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan BI rate pada pekan lalu masih belum direspons oleh perbankan. Ekonom menilai bank masih enggan memangkas bunga deposito dan kredit karena likuditas perbankan mengetat. Terutama pada akhir Desember tahun lalu seiring langkah pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2015.

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengakui, langkah pemerintah mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak kakap membuat likuiditas perbankan sempat mengetat pada akhir tahun lalu. Pasalnya, para nasabah mencairkan simpanannya untuk melunasi pembayaran pajak.

Alhasil, kebijakan BI menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,25 persen tidak langsung diikuti penurunan bunga deposito dan kredit oleh perbankan. Bahkan, beberapa bank justru menaikan bunganya. “BI melihat ini. Jangan sampai penurunan BI rate tidak efektif mempengaruhi suku bunga deposito dan kredit,” kata Juda di Jakarta, Rabu (20/1).

(Baca: Bunga Acuan BI Rate Akhirnya Turun, Rupiah Tetap Stabil)

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengakui Bank Mandiri tidak langsung merespons kebijakan BI dengan menurunkan suku bunga. Tapi, dia berdalih, dampak penurunan BI rate terhadap bunga deposito dan kredit baru terjadi pada dua bulan hingga tiga bulan setelah itu. Saat ini, bunga deposito Bank Mandiri masih sekitar enam persen. Sedangkan bunga kredit berkisar sembilan persen hingga 12 persen.

Rohan menyatakan, memang ada sedikit pengetatan likuiditas pada akhir tahun lalu. Terutama karena nasabah menarik uang untuk membayar pajak. Namun, pola tersebut selalu terjadi setiap di pengujung tahun meski penarikan  Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk membayar pajak pada akhir 2015 cukup besar. “Itu seasonal yang selalu terjadi di akhir tahun, orang bayar pajak. Pola itu sudah diantisipasi (Bank Mandiri). Jadi buffer yang setiap tahun ada penarikan pajak itu sudah pasti,” katanya kepada Katadata, Kamis (21/1).

(Baca: Harga Minyak Rendah, BI Berpeluang Turunkan Lagi Suku Bunga)

Sebagai informasi, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 183 triliun sepanjang Desember 2015. Alhasil, penerimaan pajak saat tutup tahun mencapai Rp 1.060 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, kenaikan signifikan setoran pajak selama Desember lalu karena pemerintah mengejar wajib pajak kakap.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menambahkan, kondisi tersebut masih bisa berlanjut pada tahun ini. Pasalnya, perlambatan ekonomi menyebabkan penerimaan negara seret sehingga pemerintah menggenjot penarikan pajak. Ujung-ujungnya, likuiditas bank terus mengetat. “Likuiditas masih akan relatif ketat karena kondisi tadi. Penerimaan ekspor minyak dan gas turun, komoditas turun, dan (apalagi kalau) ada spending yang tidak (jalan) di awal tahun,” katanya.

Karena itulah, Andry meminta otoritas moneter menjaga risiko pengetatan tersebut. Pemerintah juga dapat berperan menjaga likuiditas dengan memacu pengeluaran di awal tahun ini. ”Kalau di kuartal II-2016 langsung spending kencang, akan baik (ke likuiditas),” katanya.

Secara terpisah, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, pengetatan likuiditas akhir tahun lalu terlihat dari suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang meningkat. Tetapi, setelah bank sentral menurunkan BI rate, likuiditas berangsur kembali normal.

(Baca: Rata-Rata Bunga Kredit Kuartal I-2016 Diperkirakan Turun)

Selain memacu penerimaan pajak, David melihat pengetatan likuiditas pada akhir tahun lalu karena faktor kebijakan BI dalam mengelola likuiditas rupiah. “Pengetatan ada karena pajak, juga mungkin karena terkait dengan operasi moneter BI. Yakni di Paket (Kebijakan) I yang ada paket dari BI. Implementasi dari kebijakan itu sempat mempengaruhi likuiditas,” katanya.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengubah mekanisme lelang reserve repo (RR) Surat Berharga Negara (SBN) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender. Termasuk menyesuaikan harga reserve repo SBN dan memperpanjang tenor melalui penerbitan reserve repo SBN tiga bulan. Selain itu, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito BI (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan harga reserve repo SDBI.

Ke depan, David memperkirakan semestinya likuiditas akan membaik. Terutama bila dampak dari insentif pajak Dana Hasil Ekspor (DHE) sudah terasa. Pasalnya, kebijakan itu bisa membawa masuk valuta asing (valas) dalam jumlah besar. Begitu juga kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang rencananya akan diterapkan mulai tahun ini. Penambahan valas di dalam negeri tersebut bisa melonggarkan likuiditas perbankan.

Reporter: Desy Setyowati