KATADATA - Banyak yang berharap paket kebijakan kelima tentang penilaian kembali atau revaluasi aset mendatangkan pemasukan besar bagi negara. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis Pajak Penghasilan (PPh) final akan terdongkrak oleh perusahaan-perusahaan yang mengikuti paket tersebut. Dia menyebutkan angka Rp 10 triliun untuk tahun ini.
Melalui paket kebijakan tahap lima, pemerintah memberi insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya. Jika selama ini tarif PPh final revaluasi aset sebesar 10 persen, nantinya diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Bila revaluasi aset dilakukan tahun ini, tarif pajaknya hanya tiga persen. Sedangkan kalau dilaksanakan pada semester satu dan dua tahun depan, tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen.
Dengan perhitungan seperti itu, Bambang yakin target penambahan pajak tersebut akan tercapai. Pasalnya, dari sisi revaluasi asetnya ditaksir akan mencapai sekitar Rp 333,33 triliun. “Kami yakin bisa dikumpulkan Rp 10 triliun. Tarif tiga persen kan berlaku tahun ini,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Menurutnya, permintaan revaluasi aset terbesar dari sektor keuangan perbankan. Tingginya minat di sektor ini karena bank ingin memperbesar modal inti utama (TIER I) agar bisa dihitung sebagai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Dengan demikian nilai CAR-nya naik. Hal ini untuk mengikuti aturan Basel 3 yang segera diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, program ini bagus untuk perbankan dan pajak.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan sedang sibuk mendata dan menghitung semua perusahaan pelat merah yang berpotensi untuk melakukan revaluasi aset. Ada dua BUMN yang diutamakan, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara di sektor energi dan Perusahaan Umum Bulog di sektor pangan. “Saya pikir hampir semua BUMN, tetapi yang paling utama PLN dan sektor pangan kalau bisa seperti Bulog,” kata Rini.
Setelah menghitung ulang aset-asetnya, kedua perusahaan milik negara tersebut berpeluang mengembangkan usahanya. Sedangkan bagi pemerintah, revaluasi aset BUMN ini akan mendatangkan potensi peningkatan penerimaan pajak di masa depan. (Baca juga: Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak).
Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan masih berupaya menyelesaikan persyaratan dan perizinan revaluasi aset tahun ini. Dengan begitu, PLN bisa mendapatkan insentif pajak sebesar tiga persen. Dia pun telah menanyakan rencana tersebut ke Bambang Brodjonegoro. Menteri lalu menyetujui tarif pajak diturunkan menjadi tiga persen.
Sebenarnya, rencana revaluasi aset BUMN sudah mencuat sejak lama. Dengan penilaian ulang, aset 119 perusahaan BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp 4.200 triliun akan meningkat. Sebab, mayoritas aktiva tetap BUMN masih di bawah nilai semestinya atau undervalued lantaran dicatatkan berdasarkan nilai perolehan beberapa tahun silam.
Sayangnya, rencana itu terbentur oleh pengenaan pajak yang tinggi yakni hingga 10 persen. Karena itu, Rini Soemarno pernah menimbang opsi pajak revaluasi aset dijadikan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN. Sehingga, BUMN tidak membayar pajak revaluasi aset karena masuk ke dalam PMN.