KATADATA ? Sejumlah usulan yang akan dibahas parlemen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dengan draf Rancangan Undang-Undang Perbankan akan kurang ramah bagi investor perorangan maupun bank asing.
Komisi XI memastikan dalam Draft Rancangan Undang Undang Perbankan yang tengah digodok, bakal mengatur besaran kepemilikan saham milik perorangan menjadi maksimal 40 persen.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan berkaca dari arsitektur sistem perbankan di beberapa negara seperti Korea Selatan dan Selandia Baru menunjukkan adanya pembatasan kepemilikan saham perorangan di tiap entitas bank.
Dengan aturan tersebut, ujar Fadel, memastikan kepemilikan bank tidak hanya berkutat di orang-orang tertentu.
"Kami inginnya tidak sampai 40 persen, jangan mayoritas lah Contoh saja Samsung, hanya diperbolehkan memiliki 4 persen saham bank," ujar Fadel seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (15/5).
Usulan ini, lanjut Fadel bakal sejalan dengan peraturan OJK yang juga mengawasi konglomerasi dalam industri perbankan. "Sehingga bank tidak semata-mata milik orang per orang," jelas Fadel.