KATADATA ? Menjelang kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (Fed Rate) yang diiringi dengan pelemahan ekonomi global, dikhawatirkan akan menimbulkan krisis finansial di banyak negara, termasuk Indonesia. Dengan kondisi ini, pelaku industri keuangan menilai otoritas perlu segera mengambil langkah yang tepat untuk memperkuat permodalan industri keuangan, khususnya perbankan.

Dalam Expert Group Discussion bertajuk Ketahanan Sektor Keuangan, Presiden Direktur Valbury Securities Johanes Sutikno mengatakan industri keuangan harus memperkuat permodalannya, apalagi di tengah likuiditas yang ketat. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, krisis lebih banyak disebabkan oleh situasi ekonomi yang tak jauh berbeda dengan saat ini.

(Baca: Rupiah Melemah Paling Dalam di Antara Negara Asia)

Karena minimnya modal, banyak perusahaan memilih menambah liabilitas atau pinjamannya, bahkan yang berdenominasi valuta asing (valas). Sayangnya, peningkatan tersebut tanpa menggunakan skema  lindung nilai (hedging). Akhirnya, banyak industri keuangan yang terancam tutup karena kesulitan likuiditas.

Menurut dia, perlu ada peraturan yang menjelaskan mengenai obligasi global (foreign currency bond). "Ini alternatif kalau mereka (industri) tarik (dana), mereka konversi dari rupiah ke mata uang yang mereka inginkan, agar lebih aman. Di Indonesia juga tidak ada hedging bond. Ini rentan. Kalau bisa hedging, bisa tenang," kata dia di Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (27/2).

(Baca: Perkuat Modal, Perbankan Terbitkan Obligasi Rp 49 Triliun)

Pada acara yang sama, Ketua Persatuan Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mendesak Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) harus segera disahkan. Terutama, di saat kondisi politik yang tidak kondusif seperti saat ini. Ini dilakukan agar penanganan krisis tidak lagi dipolitisasi.

Jika UU JPSK bisa segera disahkan, setidaknya penyelamatan bank di saat terjadi krisis, tidak lagi dinilai sebagai tindakan merugikan negara seperti kasus Century. Apalagi tugas pengawasan mikro prudensial sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Bayangkan waktu itu (kasus Century), pengawasan ada di BI. Bagaimana kalau itu sudah dipisahkan? Kan BI tidak tau kondisi bank per bank, karena itu dilakukan oleh OJK. Ujian pertama, kalau Fed sudah disahkan. Maka saya dorong UU JPSK harus digolkan. Karena krisis itu tidak bisa diperkirakan," ujar dia.

Menurut dia, penyelamatan Bank Century saat itu dinilai berhasil mengantisipasi krisis yang menimpa banyak negara. Senada dengan Sutikno, dia juga khawatir kondisi saat ini bisa menimbulkan krisis di industri keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati