KPPU Cium Praktik Kartel Perbankan dalam Penentuan Suku Bunga

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
29/9/2014, 19.50 WIB

KATADATA ? Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta industri perbankan agar tak melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga. Berdasarkan analisa KPPU, bank cenderung membuat kesepakatan dalam menentukan suku bunga, termasuk penurunan suku bunga deposito.

KPPU menilai kesepakatan-kesepakatan tersebut merupakan bentuk transaksi kartel. Perbankan sengaja sepakat dalam penetapan suku bunga sehingga tidak ada persaingan antar bank untuk merebut dana pihak ketiga.
"Meski menurunkan suku bunga, belum tentu baik bagi konsumen. Kami mendorong bank mau menurunakn suku bunga atas keinginan sendiri," ujar Direktur Kajian Kebijakan KPPU Taufik Ahmad di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut dia, KPPU menfokuskan pada perebutan suku bunga deposito antar bank. Bunga deposito saat ini yang masih tinggi memiliki daya tawar bagi perebutan dana pihak ketiga di tengah ketatnya kondisi likuiditas. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, bank sedang dan besar (bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV) menguasai 95 persen deposan.

Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Mohammad Reza menambahkan bank membuat kesepakatan secara terang-terangan atau diam-diam dalam menetapkan suku bunga. KPPU menemukan indikasi kesepakatan itu berdasarkan keberanian bank menetapkan batas tertinggi suku bunga. "Hal itu mengindikasikan adanya kesepakatan atau bisa juga karena memang pasarnya luas," ujarnya.

KPPU, lanjutnya, tidak mempermasalahkan bank menetapkan suku bunga tinggi untuk merebut dana nasabah. Yang dikhawatirkan KPPU adalah penetapan suku bunga tersebut karena adanya kesepakatan yang menimbulkan persaingan usaha tak sehat. Reza mengatakan meski KPPU menemukan indikasi kesepakatan antar bank, namun pihaknya kesulitan menemukan bukti. Hingga kini KPPU masih melakukan investigasi. "Kami menargetkan dalam satu bulan ini KPPU sudah memiliki bukti yang bisa berujung kepada perkara pengaduan. Kami sudah memberikan sinyal bahwa kami menangani ini," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta perbankan menghentikan perang suku bunga deposito. OJK meminta industri agar tak bersaing dalam perebutan dana dengan menaikkan suku bunga deposito atas permintaan deposan besar. (Baca: OJK Minta Perbankan Hentikan Perang Suku Bunga)

Reporter: Rikawati