OJK Cabut Izin Usaha Pinjol TaniFund

Lenny Septiani
8 Mei 2024, 19:15
TaniFund
TaniFund
Tangkapan layar situs TaniFund.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund. Hal ini sebagai buntut atas kasus gagal bayar perusahaan fintech peer to peer lending P2P itu sejak 2022. 

Pencabutan izin usaha ini  ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/5). 

Aman menyampaikan, OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. “Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ia menambahkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI,” ujar dia. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...