Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/7/2014, 18.36 WIB

KATADATA ? Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya sebesar 10 tahun penjara.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 17 tahun.

Hakim juga memutuskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut telah jatuh tempo dan tidak dibayarkan, maka akan ditambah kurungan penjara 5 bulan.

Budi Mulya dinyatakan telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" ujar ketua majelis hakim, Aviantara saat membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 16 Juli 2014.

Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim juga membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang mengharuskan Budi Mulya membayar uang pengganti Rp 1 miliar, menghukum pemegang saham Bank Century, menuntut Hesyam Al Warraq membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun. Jaksa yang juga membatalkan kewajiban Robert Tantular menganti uang sebesar Rp 2,753 triliun dan Bank Century yang diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,581 triliun. (Baca: Tuntutan KPK Bisa Rugikan Penjualan Bank Mutiara)
"Pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan. Karena bukan terdakwa, maka tidak dapat dibebankan sehingga tuntutan itu dibatalkan," ujar Aviantara.

Hal yang memberatkan Budi Mulya yaitu tindakan Budi Mulya kontradiktif dengan program pemberantasan korupsi. Selain itu, Budi Mulya dianggap merusak citra BI yang seharusnya menjadi teladan yang baik sebagai seorang pejabat. Budi Mulya juga tidak mengakui perbuatanya, bahkan atas perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Sedangkan hal yang meringankan, Budi Mulya dinilai sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Reporter: Rikawati