Tujuh Calon Investor Bank Mutiara Mulai Jalani Uji Tuntas

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
25/6/2014, 11.05 WIB

KATADATA ? Tujuh calon investor Bank Mutiara mulai menjalani proses uji tuntas (due dilligence) proses pembelian Bank Mutiara. Dalam proses tersebut investor melakukan evaluasi dalam melakukan penawaran akhir.

Adanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bank Mutiara membayar Rp 1,5 triliun tak membuat mundur investor. Namun tuntutan itu diperkirakan menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor. "Perkiraan saya para calon investor sedang mengumpulkan info dari berbagai pihak ujar Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho kepada Katadata.

Proses uji tuntas yang dimulai 23 Juni 2014 ini akan berakhir 25 Juli mendatang. Setelah itu mereka akan menyampaikan penawaran akhir.

Tujuh calon investor Bank Mutiara itu terdiri dari lima investor asing dan dua investor lokal. Investor asing itu berasal dari Hong Kong (2), Singapura (1), Jepang (1) dan Malaysia (1). Sedangkan investor lokal berasal dari bank dan konsorsium. Sesudah proses uji tuntas, LPS akan membawa investor yang terpilih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan fit and proper test. 

Tuntutan jaksa KPK sebesar Rp 1,5 triliun sebelumnya dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses penjualan Bank Mutiara. Pakar hukum bisnis Prof Sutan Remy Sjahdeini mengatakan meski belum diputuskan di pengadilan namun tuntutan itu akan mempengaruhi investor dalam menetapkan harga beli Bank Mutiara. Investor akan berpikir ia memiliki risiko jika nantinya harus membayar Rp 1,5 triliun. Sehingga memungkinkan akan mengurangi harga penawaran. Tuntutan itu juga membawa implikasi ancaman kerugian negara karena sebagai bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), negara pula yang akan membayar denda tersebut. (Baca: Tuntutan KPK Bisa Rugikan Bank Mutiara)

Sementara pengamat hukum perbankan Pradjoto tuntatan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor atau calon pembeli Bank Mutiara. Kewajiban itu akan memberikan gangguan pada proses divestasi Bank Mutiara. Selanjutnya jika divestasi gagal ujung-ujungnya bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Investor akan berpikir untuk menurunkan harga penawaran lagi dengan pertimbangan tuntutan tersebut. "Ini efek yang tidak kondusif," tuturnya.

Reporter: Nur Farida Ahniar