KATADATA ? Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dalam kasus Bank Century. Budi Mulya dianggap bersalah dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK KMS Roni menyatakan Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai tindakan berlanjut, sebagaimana diatur dalam UU pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI pasal 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI nomor 31 thn 1999 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara," ujar Roni.
Budi Mulya juga dituntut mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah dipinjam dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Apabila tak dipenuhi, maka jaksa bisa menyita harta benda untuk mengganti uang tersebut. Dan jika tak mencukupi, jaksa meminta tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa berpendapat Budi Mulya dianggap melawan hukum karena menerima uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Jaksa juga mengemukakan beberapa hal yang memberatkan tindak pidana Budi Mulya, yaitu perbuatan Budi Mulya dianggap merusak citra BI sebagai bank sentral. Seharusnya sebagai pejabat BI Budi Mulya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. Tetapi justru melakukan korupsi. Jaksa juga kecewa karena Budi Mulya tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak merasa menyesal.
"Hal hal yg meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tegas KMS Roni.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan tuntutan pidana kepada Hesyam Al Warraq untuk membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun. Sedangkan Robert Tantular diperintahkan menganti uang sebesar Rp 2,753 triliun. JPU juga menghukum Bank Century untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,581 triliun. Jika pihak-pihak tersebut tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka harta bendanya baik dalam maupun luar negeri disita jaksa dan dilelang memenuhi uang tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Mulya meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Aviantara pun menyetujui permintaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Juni 2014 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).
Budi Mulya mengaku kaget mendengar tuntutan jaksa. Alasannya apa yang ia lakukan sebagai deputi gubernur BI untuk mencegah dari krisis. Hal itu merupakan tugas dan kewenangan BI. Hal itu dibuktikan adanya Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang yang dibuat untuk mencegah krisis.
"Saya (sebagai) Deputi Gubernur Bidang Moneter, hari-hari pada Oktober 2008 tahu persis sudah ada krisis likuiditas," ujarnya.
Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkanya tujuh Peraturan Bank Indonesia (PBI), hal itu memberikan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak ketat likuiditas, rupiah maupun valuta asing (valas).
Sementara terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterimanya dari Robert Tantular ia anggap sebagai pelajaran. Pengalamannya bisa menjadi contoh bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati berinteraksi dengan pihak swasta.