KATADATA ? Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak menerima layanan pesan pendek (SMS) dari Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan menyangkut penyelamatan PT Bank Century Tbk pada 21 November 2008, pukul 06.31 WIB. Namun, salinan bukti yang diperoleh Katadata menunjukkan bahwa pesan pendek tersebut telah dikirimkan oleh Sri Mulyani kepada Jusuf Kalla.
Dalam wawancara dengan wartawan sesudah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 Mei 2014, JK mengaku tak mengetahui SMS tersebut. JK mengaku baru menerima laporan soal Bank Century pada 25 November atau empat hari setelah bank ini diselamatkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pernyataan JK di persidangan berbeda dengan keterangan Sri Mulyani dalam persidangan serupa pada 2 Mei 2014. Menurut Sri Mulyani, sesudah mengambil keputusan penyelamatan Bank Century, ia melaporkan keputusan tersebut kepada presiden dan wapres melalui SMS. Sedangkan, laporan resmi mengenai penyelamatan Bank Century dilakukan pada 25 November. "SMS dikirimkan sesudah pengambilan keputusan (21 November 2008)," ujar Sri Mulyani.
Namun belakangan dalam wawancara di Majalah Tempo edisi 12-18 Mei, Jusuf Kalla mengakui memang ada pesan singkat berisi laporan penyelamatan Bank Century tersebut.
Dari salinan bukti SMS yang diperoleh Katadata menunjukkan bahwa pesan pendek ini dikirimkan tak lama sesudah keputusan diambil pada 21 November dini hari, yaitu pada pukul 06.31 WIB. SMS yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla dan Gubernur BI.
SMS itu berisi mengenai permasalahan Bank Century yang mengalami masalah solvensi dan masuk dalam kategori Bank Gagal. Gubernur BI pada saat itu, Boediono menyatakan situasi perbankan nasional dalam tekanan krisis keuangan global sehingga masalah Bank Century sebagai Bank Gagal dapat berdampak sistemik. Karena itu, sesuai Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan, diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Berikut salinan lengkap SMS laporan Menteri Keuangan kepada Presiden terkait Bank Century pada 21 November 2008, pukul 06.31 WIB:
Bpk. Presiden yth, ijin melapor sbb: kamis malam (20/11) hingga jumat pagi ini (21/11), kami atas permintaan Gub BI dan jajaran deputi gubernur mengadakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas Bank Century. Gub BI menyatakan secara tertulis dan dengan presentasi bahwa Bank Century telah mengalami masalah solvency dan masuk dalam kategori Bank Gagal. Gub BI menyatakan bahwa saat ini situasi perbankan nasional dalam tekanan krisis keuangan global - sehingga masalah Bank Century sbg Bank Gagal dapat berdampak sistemik. Oleh karena itu Bank Century sesuai Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan - diambil-alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan - untuk ditangani/diselamatkan dengan Penyertaan Modal Sementara dan setelah disehatkan akan dijual kepada Publik. Dg demikian mulai jumat ini management Bank Century diambil-alih LPS dengan bantuan tenaga profesional dari Bank Mandiri. LPS dan Bank Indonesia akan memonitor dan menangani masalah para deposan dll dalam masa transisi ini - agar tetap menjaga kepercayaan secara keseluruhan thd sistem perbankan. BI akan memonitor situasi dan resiko kesulitan likuiditas yang berpotensi menjadi insolvent mirip dengan Bank Century. Suasana yg kepercayaan msh rapuh dan perlu penangan yang hati2 dan komprehensif serta antisipatif thd perkembangan sektor perbankan secara menyeluruh. Kami bersama BI akan bekerja sama menjaga situasi tsb. Demikian laporan perkembangan. Salam hormat, SMI. Cc Bpk. Wapres, Gub BI.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Nomor 4 tahun 2008 dalam pasal 9 disebutkan KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada presiden. Presiden SBY dalam berbagai kesempatan mengatakan kebijakan pemberian penyertaan modal sementara kepada Bank Century tepat karena dilakukan pada saat krisis.
Pada saat pengambilan keputusan itu, SBY tengah berada di luar negeri. Ia mengaku tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, pada saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta.
?Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang,? kata SBY pada saat bertemu dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Jakarta, Senin 10 Maret 2014. (Baca: SBY tentang Century: Kebijakan Tidak Bisa Diadili)