Biaya Transfer Kliring Rp 2.900 Diperpanjang Hingga 31 Desember
Bank Indonesia memperpanjang masa pemberlakuan biaya sistem kliring nasional BI (SKNBI) yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal Rp 2.900 hingga 31 Desember 2021. Penurunan sementara biaya transfer tersebut awalnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kebijakan itu juga mengatur biaya SKNBI dari BI ke bank sebesar Rp 1 setiap satu kali pengiriman uang. "Kebijakan ini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur April 2021 dengan Cakupan Triwulanan, Selasa (20/4).
Dia menyebutkan bahwa transaksi sistem pembayaran nontunai termasuk digital tumbuh positif disertai pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit tercatat Rp 668,7 triliun, tumbuh 9,58% secara tahunan pada Maret 2021 sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.
Selain itu, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.
Menurut Perry, pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi uang elektronik Maret 2021 sebesar Rp 21,4 triliun, tumbuh 42,46% dibandingkan Maret 2020. Volume transaksi digital banking juga terus meningkat pada Maret 2021, yakni tumbuh 42,47% secara tahunan mencapai 553,6 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3.025,6 triliun.
Perry mengatakan, bank sentral terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran. "Hal ini mempertimbangkan akseptasi masyarakat, meningkatnya preferensi dan tren digitalisasi yang semakin meningkat, perkembangan teknologi, inovasi, serta perluasan ekosistem digital," ujar dia.
Perry menjelaskan, akselerasi digital, antara lain dilakukan dengan pengembangan fitur QRIS. Limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta pun ditingkatkan menjadi Rp 5 juta yang berlaku sejak 1 Mei 2021.
Di sisi lain, BI turut menurunkan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Juni 2021.
"BI juga memastikan kesiapan operasional, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran dalam menyambut Idul Fitri," katanya.
Transaksi layanan digital bank melonjak pada tahun lalu, terdongkrak perubahan kebiasaan masyarakat yang beralih ke berbelanja online. Bank pun menyiapkan strategi untuk mendorong lini bisnis ini.
Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah memperkirakan, persaingan antara bank dan teknologi finansial atau fintech semakin ketat. Oleh karena itu, bank harus meningkatkan layanan digital. “Ini akan menjadi gaya hidup masyarakat,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).
Berdasarkan studi Facebook dan Bain and Company, jumlah konsumen digital di Indonesia diperkirakan naik dari 119 juta pada 2019 menjadi 137 juta tahun lalu. Persentasenya pun melonjak dari 58% menjadi 68 %terhadap total populasi.
Jika tidak beralih, bank akan kalah saing dengan perusahaan sejenis maupun fintech yang masif mengadopsi teknologi. Walaupun, sejauh ini menurutnya fintech masih sulit menyaingi bank.
Piter berpendapat bahwa masih banyak layanan bank yang belum dirambah oleh fintech seperti pembiayaan infrastruktur. "Namun, fintech tumbuh sangat cepat dan kemudian menjadi pesaing atau bahkan ancaman bagi perbankan," ujarnya.