Simpanan Melesat, LPS Cetak Surplus Rp 19,36 T

LPS
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kepercayaan masyarakat yang meningkat kepada perbankan selama pandemi membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan sudah memberikan hasil yang positif.
Penulis: Agustiyanti
3/5/2021, 14.00 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan surplus bersih pada tahun lalu mencapai Rp 19,36 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp 17,73 triliun. Kenaikan surplus antara lain didorong oleh total aset yang tumbuh 16,24% menjadi Rp 140,16 trilun.

Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kenaikan aset LPS seiring dengan jumlah simpanan masyarakat yang justru melesat selama Pandemi Covid-19. LPS mencatat jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum tumbuh 10,86% saat penyaluran kredit terkontraksi. Jumlah rekening simpanan masyarakat pun naik 16,12% secara tahunan.

"Saat situasi pandemi, masyarakat justru semakin percaya pada sistem perbankan. Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga," ujar Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, Senin (3/5). 

Ia menjabarkan, simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%. Sementara itu, nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Aset LPS berasal dari premi simpanan yang dibayarkan oleh perbankan. Selain itu, juga berasal dari hasil pengembangan investasi lembaga tersebut.

Pada tahun lalu, sebagian besar atau 95,17% aset LPS diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp133,39 triliun. Dari hasil pengelolaan aset, pendapatan investasi mencapai Rp 8,84 triliun atau naik 15,8% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Purbaya mengatakan, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional. Ini antara lain dlakukan dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). 

Selain itu, LPS memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank hingga semester II tahun 2021 . Lembaga ini menyusun resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu dalam rangka memperkuat fungsi resolusi bank.