Direktur Bank Bukopin Perwakilan Kookmin Undur Diri sebelum RUPS

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Penulis: Lavinda
18/5/2021, 16.23 WIB

Salah satu Direktur PT Bank KB Bukopin Tbk atau Bank Bukopin, Euihyun Shin, mengundurkan diri pada 11 Mei 2021. Keputusan anggota manajemen perwakilan dari Kookmin Bank tersebut diambil sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berlangsung.

"Pengunduran diri direksi akan diputuskan dalam RUPS perusahaan tanggal 17 Juni 2021," ujar VP Corporate Secretary Meliawati dalam pengumuman tertulis pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/5).

Dalam keterangan tertulis disebutkan, tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.

Euihyun Shin merupakan direktur Bukopin yang berkewarganegaraan Korea Selatan. Shin mewakili Kookmin Bank yang berperan sebagai pemegang saham pengendali Bukopin. Sumber Katadata.co.id mengatakan Euihyun Shin mengundurkan diri karena alasan kesehatan.    

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Presiden Direktur KB Bukopin Rivan Purwantono enggan memberi komentar terkait pengunduran diri salah satu direksi perusahaan.

Berdasarkan data per April 2021, kepemilikan saham Bank Bukopin sebagian besar digenggam Kookmin Bank 67%, Bosowa Corporindo 9,7%, Pemerintah Indonesia yang kini berada di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset 3,17%, dan sisanya 20,13% dimiliki publik.

Pada semester kedua 2021, Bank Bukopin berencana menambah modal dengan menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi dilakukan setelah Bank Bukopin melalui serangkaian persoalan.

Pada 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Bank Bukopin sebagai bank dalam pengawasan intensif karena kesulitan likuiditas setelah laporan keuangan 2017 menunjukkan kinerja perusahaan anjlok.

Pada pertengahan 2018, Bank Bukopin menerbitkan 2,72 miliar saham baru untuk menambah modal. KB Kookmim Bank selaku pembeli siaga (standby buyer) membeli 94,02% saham baru tersebut senilai Rp 1,46 triliun.

Alhasil, KB Kookmin Bank menggenggam 22% saham Bukopin, sementara kepemilikan saham Bosowa terdilusi dari semula 30% menjadi 23,4%. Sementara itu, saham milik Kopelindo, Pemerintah Indonesia, dan publik bertambah.

Pada 2019, Bukopin kembali menerbitkan saham baru di tengah likuiditas yang semakin ketat. Kedua pemegang saham utama, yakni Bosowa dan KB Kookmin menyatakan siap menjadi pembeli siaga saham baru yang tidak dibeli pemegang saham lain.

Di saat bersamaan, OJK yang berperan membantu proses penyehatan Bukopin menunjuk Tim Technical Assistance BRI untuk memberi pendampingan guna mengatasi kesulitan likuiditas Bukopin. OJK juga memerintahkan Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa untuk memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam RUPSLB di Bank Bukopin. Namun Bosowa tidak melaksanakan perintah OJK.

Otoritas menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberi kuasa dan berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas perusahaan. OJK melarang Bosowa memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun.

Oleh karena keputusan itu, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. Alhasil, KB Kookmin Bank menguasai dan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Dalam perkembangannya, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan aduan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan keputusan terkait penilaian tidak lulus untuk Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Selanjutnya, OJK mengajukan banding. Sampai akhirnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.