Jumlah peserta asuransi Jiwasraya yang mengikuti program restruktrusisasi polis dilaporkan meningkat signifikan, menjelang batas waktu berakhirnya program restrukturisasi Jiwasraya pada 31 Mei 2021.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melaporkan, sampai Selasa (18/5), pemegang polis kategori ritel yang telah sepakat untuk mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya tercatat 81,6% atau 142.844 polis.
Sementara itu, pemegang polis korporasi yang telah mengikuti program restrukturisasi tercatat 91,7% atau 1.948 polis. Terakhir, pemegang polis kategori bancassurance yang setuju dengan restrukturisasi mencapai sekitar 95% atau 16.567 polis.
"Kami sedang berupaya melakukan pemanggilan ulang. Kami juga mengimbau untuk pemegang polis yang belum mengikuti, bisa segera mengikuti program," ujar Koordinator Tim Satgas Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya bidang Komunikasi dan Hukum, R. Mahelan Prabantarikso dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5).
Sejak beberapa waktu terakhir, Tim Satgas berupaya melakukan pemanggilan ulang (outbond call) terhadap pemegang polis yang belum merespon penawaran program. Kendala yang terjadi di lapangan adalah nomor telepon atau alamat nasabah yang sudah tidak lagi sesuai.
Maka itu, Tim Satgas menjalankan strategi 'jemput bola' dengan mengerahkan 1.000 pegawai dan agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjangkau pemegang polis yang belum merespon penawaran program restrukturisasi.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Fabiola N. Sondakh mengatakan, Tim Satgas juga menyiapkan nomor yang dapat dihubungi pemegang polis jika ingin merespons penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.
Untuk pemegang polis kategori ritel, bisa langsung menghubungi nomor Whatsapp (08111-465-031) dan (021-50987151). Sedangkan untuk polis bancassurance, dapat menghubungi (0811-8135-031) atau para pemegang polis bisa menghubungi bank penjual di kota masing-masing.