Aturan Bank Digital: Syarat Modal Inti Minimal Jadi Rp 10 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan syarat modal inti bagi pendirian bank baru dari semula hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank digital baru (full digital banking). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tentang Bank Umum yang terbit Kamis (19/8).
"Terkait pendirian bank, apakah didirikan dengan sesuai dengan keinginan menjadi bank digital full, itu kami memperkuat kelembagaan menjadi Rp 10 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sesi webinar.
Ketentuan modal inti pendirian bank baru tersebut hanya berlaku bagi pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru setelah POJK ini berlaku. Dengan demikian, pengaturan dimaksud tidak berlaku bagi bank yang sudah ada sebelum aturan baru ini terbit.
Selain itu, peraturan modal inti Rp 10 triliun juga tidak berlaku bagi pendirian bank perantara dan bagi bank hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.
Heru mengatakan, peraturan lama pendirian bank baru modal minimalnya Rp 3 triliun. Tapi OJK menilai, saat ini peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi industri perbankan saat ini. Di tengah era digitalisasi, modal inti bank baru harus besar karena sesuai dengan perkembangan industri yang semakin pesat.
"Layanan digital kan juga membutuhkan modal yang cukup kuat, termasuk pendirian bank baru yang sesuai dengan sisi permodalannya," kata Heru.
Berdasarkan hasil penelitian OJK, bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp 10 triliun. Bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
"Sehingga dengan pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru tersebut dapat langsung berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional," kata Heru.
Peningkatan modal untuk syarat pendirian baru, diperlukan untuk mendorong investor mengakuisisi bank yang sudah existing dengan skala usaha kecil daripada mendirikan baru. Selain itu, dapat meminimalkan potensi pendirian bank baru yang akan menambah jumlah bank di Indonesia.
Berdasarkan peraturan sebelumnya terkait dengan konsolidasi bank, bank yang sudah didirikan sebelumnya harus memenuhi syarat permodalan minimal Rp 3 triliun yang ditargetkan bisa tercapai pada 2022 mendatang secara bertahap.
"Karena di aturan sebelumnya terkait konsolidasi, bank paling tidak punya minimal modal Rp 3 triliun," kata Heru.