Sejak Covid-19 melanda, sektor-sektor yang berperan sebagai penggerak roda perekonomian negara ini, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu yang paling terpukul. Pemerintah pun mengucurkan dana bantuan untuk menyelamatkan sektor ini.
Cara cek bantuan UMKM penting untuk diketahui. Karena Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Jadwal BPUM September 2021 memiliki kuota sebanyak 500 ribu UMKM. Agar bisa menerima bantuan tersebut, pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun dana yang disediakan untuk program yang sudah memasuki tahap 2 ini sebesar Rp 3,6 triliun dan dialokasikan kepada 3 juta pegiat UMKM yang terdampak pandemi. Per September 2021, penyaluran BLT UMKM sudah mencapai 92,53% dari total anggaran yang tersedia.
“Sampai saat ini total (tahap 1 dan 2) penerima BLT UMKM mencapai 11,84 juta pelaku usaha mikro," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam webinar BPUM Tepat Sasaran, Selasa, 7 September 2021. Jumlah anggaran yang telah dicairkan sebanyak Rp 14,21 triliun dari total anggaran Rp 15,36.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM
Merujuk Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan beberapa syarat. Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, dan bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/ BUMD.
Penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Cara Cek Bantuan UMKM BRI
Mengecek BLT UMKM bisa dilakukan melalui laman Bank BRI dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman bri.co.id/bpum.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode verifikasi.
- Klik “Proses Inquiry”.
- Jika tercatat sebagai penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
- Selanjutnya, melakukan pemesanan antrean atau reservasi.
- Lengkapi kolom yang tersedia dengan mengisi NIK, provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean.
- Isi kode verifikasi.
- Setelah itu, akan muncul nomor referensi yang akan dipakai sebagai nomor antrean.
- Selanjutnya, kunjungi bank tempat pencairan dana sesuai jadwal.
- Jika jadwal terlewat, maka penerima BLT UMKM harus melakukan reservasi ulang.
- Kunjungi kantor cabang BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM dan KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Bantuan UMKM BNI
Cara cek bantuan UMKM juga bisa dilakukan melalui Bank BNI. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Masukan NIK.
- Klik “Cari”.
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan apakah pelaku UMKM tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
- Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, kunjungi kantor cabang BNI dengan membawa SPTJM, KTP, kartu ATM beserta buku tabungan.
Pencairan BLT UMKM BPUM 2021
- Penerima BPUM akan memperoleh informasi dari Bank BUMN, BUMD, atau Pos Indonesia melalui telepon atau SMS.
- Penerima BPUM mengunjungi lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa KTP, fotokopi NIK atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
- Setuju dan bertanggung jawab mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
- Setelah mengikuti dan menyelesaikan proses administrasi, lembaga penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta langsung kepada pelaku UMKM.
Seputar BLT UMKM BPUM 2021
Mengutip akun Twitter resmi @KemenkopUKM, ada beberapa informasi penting seputar BLT UMKM BPUM yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya:
- Pelaku UMKM yang pernah menerima BPUM 2020, bisa menerima kembali dana bantuan di tahun 2021 tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.
- Penyalur BPUM adalah Bank milik BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh pemerintah.
- BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
- Pelaku usaha yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan dana oleh lembaga penyalur.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sementara, bagi pelaku usaha yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BPUM hanya pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
- Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul.