PT Bank BTPN Tbk dan PT Bank BTPN Syariah Tbk akan mendirikan perusahaan modal ventura syariah bernama PT BTPN Syariah Ventura. Tujuan pembentukan anak usaha baru ini salah satunya untuk mewujudkan sinergi perbankan melalui pengembangan ekosistem digital.
Pendirian entitas usaha ini dilakukan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 21 Oktober 2021 di hadapan Ashoya Ratam S.H., Mkn, Notaris dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Modal dasar Rp 80 miliar, sementara modal ditempatkan dan disetor penuh Rp 20 miliar," ujar Sekretaris Perusahaan Bank BTPN Eneng Yulie Andriani dalam pengumuman kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (25/10).
Terkait porsi kepemilikan, Bank BTPN Syariah memegang 99% saham BTPN Syariah Ventura atau setara Rp 19,8 miliar. Sedangkan Bank BTPN memiliki 1% atau setara Rp 200 juta.
Perusahaan melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Eneng mengatakan lebih rinci, tujuan pembentukan modal ventura syariah ini adalah untuk menunjang pengembangan lembaga jasa keuangan syariah sebagai bagian dari sinergi perbankan, dan dalam rangka mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank.
Pada saat ini, belum ada dampak secara material karena perusahaan anak tersebut belum efektif menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan baru akan efektif setelah mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
Sejumlah bank besar diketahui memiliki perusahaan modal ventura untuk mengakuisisi saham perusahaan rintisan (start up) dan perusahaan teknologi. Beberapa di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki BRI Ventures, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki Mandiri Capital Indonesia.
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) baru saja menambah modal ke perusahaan modal ventura miliknya, PT Central Capital Ventura.