PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menetapkan penggunaan kartu dengan pita magnetik berakhir pada 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut, nasabah tidak bisa menggunakan kartu tanpa chip untuk bertransaksi dan otomatis terblokir.
Artinya, mulai 1 Desember 2021, nasabah harus memiliki kartu dengan Chip di Kartu Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash. Jika sampai saat ini belum punya, nasabah wajib menukar miliknya dengan kartu chip tanpa biaya alias gratis.
BCA menyediakan sejumlah cara agar nasabah bisa mengganti kartu lamanya dengan kartu baru. Pertama, melalui mesin CS digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui titik-titik lokasinya, nasabah bisa memeriksa laman jejaring bca.id/csdigital, khususnya untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA.
Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi layanan konsumen Halo BCA di nomor 1500888 atau aplikasi haloBCA dengan biaya pengiriman Rp 20.000. Cara lain mengganti kartu ialah dengan mengunjungi Kantor Cabang BCA terdekat.
"Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash, penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat," ujar manajemen dalam laman jejaring BCA, Senin (1/11).
Untuk melakukan penukaran kartu, nasabah wajib mengisi formulir penggantian kartu, membawa KTP elektronik, foto KTP elektronik, foto diri dengan KTP elektronik, dan kartu ATM/debit.
Ketentuan ini untuk memenuhi kewajiban perusahaan atas peraturan Bank Indonesia. Sejak 2015, bank sentral mencanangkan implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan 6 digit PIN untuk kartu ATM/kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Nasabah juga memperoleh keuntungan dari penggunaan kartu chip ini. Pasalnya, nasabah bisa melakukan transaksi debit online untuk berbelanja online, berlangganan aplikasi musik dan film, serta memberi voucher game. Kartu debit berteknologi chip juga dianggap lebih aman, sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu.