OJK Seleksi Ketat Calon Investor Baru Bank, Animonya Tinggi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
17/12/2021, 15.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sudah selayaknya banyak investor yang berbondong-bondong masuk ke industri perbankan Indonesia, khususnya bank digital. Namun, OJK tidak serta-merta memberikan izin kepada sembarang investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, masa depan bank di Indonesia adalah bank digital yang punya peluang besar bertumbuh. Banyak yang mengatakan, bank di Indonesia akan bisa melayani segala macam ekosistem.

"Apa lagi dikaitkan dengan beberapa fakta atau data soal pengguna internet. Banyak bank yang akhirnya dikaitkan dengan digital," kata Heru beberapa waktu lalu dalam diskusi dengan media massa.

Heru mengatakan, investor yang berminat meminang bank sangat banyak, tapi OJK tidak main-main dalam memberikan izin kepada investor. Ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi, jika tidak, OJK enggan memberikan izin akuisisi.

Syarat pertama adalah investor yang datang ke Indonesia akan dievaluasi seberapa besar kekuatan modalnya. Hal ini sangat diperlukan karena untuk memastikan investor tersebut bisa membawa bank tetap bertahan hidup menghadapi segala tantangan.

Kedua, OJK akan mengecek latar belakang investor tersebut, utamanya di industri perbankan. OJK ingin investor yang tertarik membeli bank di Tanah Air, tidak memiliki rekam jejak negatif di industri perbankan.

"Paling penting, seberapa besar cita-cita investor akan memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia," kata Heru terkait syarat ketiga kepada investor.

Menurutnya, otoritas memiliki aturan dan visi perkembangan perbankan Tanah Air sehingga OJK tetap memilah-milah calon investor. OJK tidak ingin, karena ada investor baru, malah mengganggu stabilitas dan bisa berdampak sistemik.

Heru mengatakan, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, OJK tidak akan memberikan izin kepada investor untuk memiliki bank. OJK tidak mau investor hanya mengambil untuk saja tapi tidak memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia.

"Perbankan kita memang seksi dengan berbagai data atau perkembangannya," kata Heru.

Seperti diketahui, Finder.com memproyesikan orang dewasa Indonesia yang memiliki rekening bank digital akan semakin meningkat. Sebanyak 25% orang dewasa Indonesia memiliki rekening bank digital pada 2021. Angka ini setara dengan 47.722.913 orang pada 2021.

Pada tahun 2022, pengguna bank digital Indonesia diperkirakan akan mencapai 31% atau 59.969.877 orang pada 2022. Kenaikan pengguna bank digital diproyeksikan akan terus meningkat menjadi 39% atau 74.785.062 pada 2026.

Meskipun persentasenya meningkat, tetapi peringkat Indonesia diprediksi akan menurun dari posisi kedua pada 2021 menjadi ketiga dunia pada 2026. Negara yang berhasil menyalip Indonesia adalah Vietnam.