Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana kembali menyuntikkan modal ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk senilai Rp 2 triliun melalui pembelian sukuk suboordinasi, setelah membeli saham baru Rp 1 triliun. Dengan demikian, total investasi langsung BPKH pada bank syariah itu akan menjadi Rp 3 triliun.
BPKH baru saja membeli saham baru dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue Bank Muamalat senilai Rp 1 triliun. Pasca-pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, kepemilikan BPKH di Bank Muamalat kini mencapai 82,7%.
"Jadi, total BPKH masuk ke Bank Muamalat sekitar Rp 3 triliun. Dari sana, total saham yang dimiliki BPKH di Muamalat akan mendekati 90%. Ke depan, tentunya BPKH ingin Bank Muamalat leading dalam bank syariah," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
Dengan tambahan modal, Iskandar berharap Bank Muamalat akan menjadi bank syariah yang kuat dalam mengelola aset haji dan pelayanan haji. Dalam hal ini, dia memaparkan Bank Muamalat perlu mengedepankan sejumlah aspek.
Pertama, aspek berkelanjutan. Bank Muamalat diharapkan mampu mengembangkan produk-produk digital. Salah satunya, mengembangkan fitur digital pendaftaran haji dan layanan finansial pelaksana haji di Tanah Suci.
Kedua, aspek sinergi, yakni berupa integrasi layanan Bank Muamalat pada pelayanan pelaksana haji dan umroh di Tanah Suci. Salah satu layanan yang akan dikembangkan adalah mengubah transaksi dana biaya hidup selama berhaji di Tanah Suci dari uang kartal menjadi uang digital.
Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan sukuk subordinasi yang ditawarkan Bank Muamalat memiliki internal rate of return (IRR) sebesar 9%. Pengembalian investasi itu didapatkan dari kupon sukuk subordinasi itu.
Menurutnya, angka itu cukup konservatif jika melihat seluruh investasi yang ditanamkan BPKH pada Bank Muamalat. Hal itu menjadi salah satu alasan BPKH melakukan investasi di Bank Muamalat.
Selain itu, pemegang saham juga memindahkan aset bermasalah milik Bank Muamalat ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp 10 triliun. Dengan demikian, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Muamalat berada di bawah 1%, tepatnya 0,85%.
Manajemen Bank Muamalat menargetkan penyembuhan aset bermasalah dapat mencapai 34% dalam 10 tahun ke depan. Penyerahan aset ke PPA dinilai akan membuat persentase penyembuhan aset bermasalah akan lebih besar dan lebih cepat, yakni hanya dalam kurun dua sampai tiga tahun.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat. Selain itu, peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis bank syariah pertama di Tanah Air.
Seperti diketahui, BPKH kini menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 8 miliar saham atau setara 78,45% dari total keseluruhan saham. Sejumlah pemegang saham lama menghibahkan sahamnya ke BPKH pada 15-16 November 2021.
Achmad menilai hibah saham kepada BPKH diharapkan bisa mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat di segmen syariah yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.