Biaya Transfer Online BI Fast Berpeluang Turun di Bawah Rp 2.500

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. BI menetapkan maksimal biaya yang dapat dikenakan bank kepada konsumen untuk layanan BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Penulis: Agustiyanti
11/2/2022, 16.06 WIB

Bank Indonesia menyebut tarif yang dikenakan perbankan atas layanan sistem pembayaran BI Fast masih berpotensi turun. Bank Sentral saat ini menetapkan maksimal biaya yang dapat dikenakan bank kepada konsumen untuk layanan BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi. 

"Dengan jumlah dan volume transaksi yang meningkat tentu biaya transaksi BI Fast berpotensi menurun ke depan. Ke depan, kami akan melakukan review secara berkala terkait biaya BI Fast," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Jumat (11/2). 

Filianingsih menjelaskan, perbankan sebenarnya dapat mengenakan biaya transaksi transfer menggunakan BI Fast di bawah Rp 2.500. Hal ini karena tarif Rp 2.500 merupakan biaya maksimal yang dapat dikenakan bank kepada konsumen. 

"Bank tidak boleh mengenakan tarif di atas Rp 2.500 per transaksi, tetapi boleh mengenakan tarif di atas itu. Namun, kita tahu bank itu kan perlu investasi," kata Filianingsih. 

 

Ia optimistis transaksi BI Fast akan terus meningkat seiring sosialisasi yang akan digencarkan kepada masyarakat. Berdasarkan data BI, rata-rata transaksi harian BI Fast sejak dilucurkan pada pertengahan Desember hingga akhir bulan lalu mencapai 235.730 transaksi.

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso menjelaskan, saat ini perbankan masih fokus untuk melengkapi infrastruktur saluran pembayaran BI Fast. Adapun sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap usai seluruh sistem dan infrastruktur pembayaran ini telah lengkap. 

"Saat ini perbankan memang masih fokus pada upaya untuk melengkapi infrastruktur BI Fast. Setelah ini baru kami akan mendorong untuk sosialisasi kepada masyarakat," kata Santoso. 

BI Fast merupakan infrastruktur pembayaran ritel baru sebagai pelengkap dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan BI Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh peserta BI Fast untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Saat ini, terdapat 42 bank dan satu peserta nonbank yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang telah menyediakan layanan transfer online antarbank dengan tarif Rp 2.500 ini. Berikut daftar 42 bank yang menyediakan layanan BI Fast.

  1. BCA
  2. Bank CIMB Niaga 
  3. BRI
  4. BTN
  5. Bank DBS Indonesia
  6. Bank Permata
  7. Bank Mandiri
  8. Bank Danamon Indonesia
  9. Bank UOB Indonesia
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. Bank OCBC NISP
  14. BTN UUS (Unit Usaha Syariah)
  15. Bank Permata UUS
  16. Bank CIMB Niaga UUS
  17. Bank Danamon Indonesia UUS
  18. BCA Syariah
  19. Bank Sinarmas
  20. Bank Citibank NA
  21. Bank Woori Saudara Indonesia  
  22. Bank HSBC Indonesia
  23. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB)
  24. Pan Indonesia Bank
  25. Bank Multi Arta Sentosa
  26. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah (UUS)
  27. Bank Maspion Indonesia
  28. BPD Bali
  29. Bank Digital BCA
  30. Bank Sahabat Sampoerna
  31. Allo Bank Indonesia
  32. BPD Jawa Tengah
  33. BPD Jateng UUS
  34. Bank Mandiri Taspen
  35. Bank Papua
  36. Bank National Nobu
  37. Bank Ganesha
  38. Bank KEB Hana Indonesia
  39. Bank Mestika Dharma
  40. BPD Jawa Timur
  41. BPD Jawa Timur UUS
  42. BPD Nusa Tenggara Timur