Pengertian dan Jenis-Jenis Cek

Bank Indonesia
Ilustrasi cek.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Safrezi
1/3/2022, 13.46 WIB

Dalam praktiknya, cek yang sudah mencantumkan nama penerima cek tetapi tidak mencoret kata "atau pembawa" maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas unjuk/pembawa.

2. Cek Atas Unjuk/ Pembawa (Aan Tonder)

Cek jenis ini berkebalikan dengan cek atas nama. Cek atas unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek dan mengajukan kepada bank.

3. Cek Silang

Cek ini memiliki tanda silang yang berada di pojok kiri atas. Hal ini dilakukan agar fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi nontunai atau sebagai pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Sesuai namanya, cek ini diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misalnya, Pak Lukman menerima cek pada tanggal 1 Maret 2022, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 7 Maret 2022. Berarti Pak Lukman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang terteta dalam cek.

5. Cek Kosong

Jenis cek ini dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Cek ini tidak berisi nominal uang yang bisa dicairkan, melainkan si pemilik mengisi sendiri nominal uang yang akan dicairkan.

Waktu Pengunjukan Cek

Tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk dapat melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Masa kadaluwarsa cek dihitung setelah enam bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

Pengalihan Cek

Sebagai surat berharga atau negotiable instrument, cek dapat dialihkan kepada pihak lain. Untuk pengalihan cek atas unjuk/pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan. Sedangkan, pengalihan cek atas nama dapat dilakukan dengan dua cara berikut:

  • Cek atas nama dengan atau tanpa klausula yang tegas "kepada tertunjuk" dialihkan dengan cara endosemen.
  • Cek atas nama dengan klausula "tidak kepada tertunjuk" (Cek rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie.

Endosemen dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan dengan mencantuman nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa). Atau, membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diensosemenkan (endosemen blangko).

Halaman: