Dorong Perdagangan Kripto, Pluang Gandeng Mitra Berlisensi BAPPEBTI

Katadata/Courtesy of Pluang
Penulis: Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
2/6/2022, 11.00 WIB

PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) berhasil mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

PT BSC merupakan mitra Pluang, platform investasi multi-aset terdepan, yang selama ini telah bahu membahu dalam memajukan sektor investasi aset digital dan perdagangan aset kripto di dalam negeri.

Melalui kemitraan ini, pengguna Pluang dapat melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dengan aman.

Pluang mengamati adanya peningkatan pesat perdagangan aset kripto di Indonesia dari tahun ke tahun.

BAPPEBTI mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia bertumbuh dari Rp 64,9 triliun pada 2020 hingga mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021.

Kenaikan nilai transaksi tersebut tak lepas dari meningkatnya jumlah investor aset kripto yang telah mencapai 12,4 juta investor pada Februari 2022.

Sebelumnya, Pluang telah bermitra dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dan PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) dalam menyediakan akses investasi aset kripto.

Dengan kehadiran PT BSC, tentunya akan semakin menambah kepercayaan pengguna Pluang untuk terus bisa berinvestasi aset kripto dengan aman, praktis dan terjangkau.

Investasi aset kripto di Pluang bisa dilakukan mulai dari Rp 5.000 dan hanya dengan tiga kali klik saja di aplikasi.

Diversifikasi portofolio investasi menjadi prioritas yang berkelanjutan bagi Pluang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin melek investasi dan dapat meraih kebebasan finansial.

Baru-baru ini, Pluang juga telah mengantongi lisensi perdagangan emas digital dari BAPPEBTI. Dalam menawarkan aset emas digitalnya, Pluang berkerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera (PES), pedagang fisik emas digital berlisensi resmi. 

Keberadaan izin resmi membuat Pluang dapat menawarkan produk emas digital pada penggunanya secara aman dan terjamin.

Pertumbuhan laju digitalisasi yang terlihat dalam perdagangan aset kripto seiring dengan perkembangan Web 3.0, metaverse dan NFT, perlu diimbangi dengan edukasi finansial dan jaminan keamanan platform yang mumpuni.

Pluang juga tengah mengkampanyekan prinsip 2L untuk mendorong investor bersikap cerdas, yaitu memperhatikan aspek legal dengan memastikan perusahaan telah mengantongi lisensi resmi dan logis dimana pengguna perlu memperhitungkan jumlah keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

Terkait dengan investasi aset kripto, beberapa hal yang perlu diperhatikan investor antara lain pemahaman mengenai apa itu aset kripto, mekanisme perdagangannya dan risiko yang ditimbulkan.

Pastikan dana yang diinvestasikan juga bukan dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan  investor harus memastikan jenis aset kripto yang akan menjadi portofolio investasi telah ditetapkan oleh BAPPEBTI.