Blokir Dibuka Sementara oleh Kominfo, Apa Kelebihan PayPal?

123rf.com
Ilustrasi. Kominfo membuka sementara blokir PayPal hingga 5 Agustus 2022.
Penulis: Agustiyanti
31/7/2022, 11.31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membuka sementara blokir terhadap platform PayPal. Sistem pembayaran ini menjadi satu-satunya platform yang mendapat 'keringanan' meski belum mengajukan pendaftaran sebagai Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE). 

Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan beralasan mendapatkan keluhan dari banyak masyarakat yang dananya masih tersangkut di PayPal akibat pemblokiran yang dilakukan pihaknya. Oleh karena itu, Kominfo membuka blokir situs tersebut secara sementara selama lima hari kerja ke depan, agar masyarakat dapat memindahkan dananya. 

"Ini kami buka karena mendengar aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dananya tertahan di PayPal. Sejak hari ini sudah kamu buka, kami harapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memigrasi sistem pembayarannya," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers, Minggu (31/7). 

Berdasarkan penulusuran Katadata.co.id, situs PayPal sudah dapat kembali di akses hari ini sejak pukul 09.30 WIB. Samuel mengatakan, saat ini sudah banyak alternatif sistem pembayaran lainnya yang dapat digunakan masyarakat. 

Adapun PayPal hingga kini belum mengajukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Pihaknya akan kembali memblokir situs pembayaran tersebut jika dalam lima hari kerja belum ada tindakan dari Paypal. Adapun pembukaan sementara blokir PayPall berlaku hingga 5 Agustus 2022. 

Apa sebenarnya kelebihan PayPal?

Halaman: