Bagaimana Nasib Uang Rupiah Lama setelah BI Luncurkan Desain Baru?

Youtube/Bank Indonesia
Bank Indonesia resmi meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
18/8/2022, 10.05 WIB

Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain yang baru. Meski demikian, uang edaran lama dipastikan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Adapun pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata BI dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang tupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Ketujuh pecahan uang rupiah baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia bertepatan pada  HUT RI ke 77 kemarin. Ini terdiri atas atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp. 2000, dan Rp. 1.000.

BI menyebut, masyarakat dapat menukar uang edisi terbaru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Sentral. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said