Bagaimana Nasib Uang Rupiah Lama setelah BI Luncurkan Desain Baru?

Youtube/Bank Indonesia
Bank Indonesia resmi meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
18/8/2022, 10.05 WIB

Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain yang baru. Meski demikian, uang edaran lama dipastikan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Adapun pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata BI dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang tupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Ketujuh pecahan uang rupiah baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia bertepatan pada  HUT RI ke 77 kemarin. Ini terdiri atas atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp. 2000, dan Rp. 1.000.

BI menyebut, masyarakat dapat menukar uang edisi terbaru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Sentral. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Adapun tampilan pada uang edaran baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Pada bagian belakang memuat tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora sebagai zaman uang tahun emisi 2016.

BI menyebut, ada tiga aspek inovasi penguatan pada edisi terbaru ini, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," kata BI.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang ditekan pada 6 Juli. Berikut keputusannya: 

  1. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.  
  2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.  
  3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.
  4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu. 
  5.  Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000. 
  6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama  bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000.  
  7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000.

 

Reporter: Abdul Azis Said