Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, setelah kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, pencabutan izin usaha Wanaartha sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
Ogi juga melarang organ perusahaan asuransi tersebut untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha.
Selain itu, ,enyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha serta membentuk tim likuidasi. Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutya, Ogi menegaskan kepada organ perusahaan wajib memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Sebelumnya, para anggota direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan pengunduran diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022 dan berlaku efektif pada 30 November 2022.
Adapun, daftar jajaran direksi dan komisaris independen yang mengundurkan diri yaitu, Presiden Direktur Adi Yulistanto dan Direktur Perusahaan, Ari Prihadi Atmosoekarto. Kemudian, Ardian Hak juga mundur dari jabatannya sebagai Direktur dan Hari Prasetiyo sebagai Komisaris Independen.
"Anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri," tulis keterangan resmi, dikutip Rabu (2/11).