Otoritas Jasa Keuangan optimistis kondisi perbankan akan tetap terjaga dan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Walau begitu perlu diwaspadai adanya risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kinerja perbankan yang terjaga dengan baik tidak terlepas dari pengawasan dan pengaturan oleh OJK. Selain itu didukung oleh kebijakan fiskal maupun moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK akan melanjutkan kebijakan mengenai konsolidasi perbankan, penguatan pengawasan yang terintegrasi, penguatan integritas industri perbankan, akselerasi pengembangan perbankan syariah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/1).
Hal tersebut akan dilakukan OJK dengan meninjau ulang strategi pengembangan yang selama ini dilakukan. Lalu melalui peningkatan akses dan kualitas commercial presence bank-bank Indonesia di negara lain dan peningkatan kualitas pelayanan dan digitalisasi perbankan. Hal itu penting dalam mewujudkan well-functioning banking system yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, bauran kebijakan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah memberikan situasi dan kondisi ekonomi yang kondusif.
Namun demikian, perlu dicermati adanya risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Perbankan harus mewaspadai beberapa risiko itu seperti efek pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah, dan penurunan likuiditas.
Oleh karena itu, OJK akan melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi. Sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain, serta melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar.
"Sejalan dengan program tersebut, OJK akan melanjutkan konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah dan BPR atau BPRS," katanya.
Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan bank berskala besar sebagai bank Induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan, serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), peningkatan customer base.
Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR atau BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha. Lalu pembentukan holding terhadap BPR atau BPRS dengan kepemilikan yang sama, serta pembentukan anchor bank bagi BPR atau BPRS milik Pemda. Selanjutnya dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR atau BPRS dan implementasi exit policy.
Dengan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan tersebut, OJK optimis bahwa perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global.