Erick Thohir: 31 Dapen BUMN dalam Kondisi Prihatin

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, salah satu dapen BUMN yang bermasalah bahkan menyebabkan kerugian mencapai Rp 9,8 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/5/2023, 11.01 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut terdapat 31 dari 48 dana pensiun milik perusahaan plat merah yang berada dalam kondisi prihatin. Erick memastikan akan terus menggelar bersih-bersih pada dapen BUMN meski tak semuanya terkait korupsi, tetapi juga salah urus.

"Dari 31 yang memprihatinkan itu, kami lihat lagi mana yang memang salah kelola dalam arti tidak ada tindak pidana korupsi, walaupun ada juga yang terindikasi," ujar Erick ditemui di sela-sela KTT ASEAN, Labuan Bajo, Rabu (10/5).

Ia menjelaskan, salah satu dapen BUMN yang bermasalah bahkan menyebabkan kerugian mencapai Rp 9,8 triliun. Kebanyakan masalah pada Dapen, menurut dia, terjadi karena salah urus.

Meski demikian, menurut dia, pihaknya terus bersinergi dengan pihak kejaksaan. Kejaksaan Agung pada Selasa (9/5) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Dapen Pelindo.

"Konsen kita adalah untuk memastikan hak daripada yg mendapatkan proteksi dan kami di bumn harus menjadi solusi daripada kepastian orang untuk mendapatkan haknya," kata dia.

Erick memastikan akan terus mendukung penuh pihak kejaksaan. Ia mengatakan, kerja sama dengan Kementerian BUMN sejak awal bukan hanya terkait penanganan korupsi, tetapi juga perbaikan sistem yang ada di manajemen secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019. Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5).

Ketut mengatakan tersangka pertama adalah Edi Winoto (EWI) yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji (US) yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017.

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah hiefy Adi Kusmargono (CAK) yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.