Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 24 perusahaan ada dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% atau mengalami kenaikan per April 2023. Adapun pada periode Maret 2023 terdapat 23 perusahaan.
TWP90 adalah tingkat wanprestasi pengembalian yang melebihi waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bisa saja dibekukan kegiatan usahanya apabila tidak menunjukkan perbaikan. Namun OJK akan meninjau lebih dalam laporan wanprestasi perusahaan terkait sebelum dipanggil.
“Kita akan pantau kalau memang action plan tak tercapai, kita akan buat surat peringatan dan begitu dia tidak mencapai lagi kita akan stop atau pembekuan kegiatan usaha,” ujar Triyono di Jakarta, Kamis (8/6).
Triyono juga menjelaskan dari 24 perusahaan yang bermasalah tersebut, masing-masing memiliki kasus yang berbeda. Lalu Triyono mengambil salah satu contoh TaniFund.
“Seperti TaniFund itu sudah angkat tangan. Jadi mereka memang sudah tak bisa melakukan action plan apapun dan tidak mampu. Kalo Investree beda cerita, karena dia investor kecil yang belum terlalu mengerti bagaimana berbisnis dengan peer to peer lending,” ujar Triyono.
Dalam kesempatan yang sama, founder Investree Adrian Guna mengatakan, saat menyelesaikan kredit macet, ia membutuhan waktu yang tidak sebentar. Kendati demikian, Investree tetap harus taat dengan hukum yang berlaku.
“Investree memang memiliki karakteristik alat pendanaan yang lebih besar dibandingkan mungkin fintech lainnya, karena fokus awal Investree adalah fokus kepada segmen usaha kecil dan menengah,” ujar Adrian.
Selain itu Adrian menjelaskan kebanyakan dari segmen usaha kecil menengah memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan, namun kondisi makro dan faktor yang ada bisa menyebabkan adanya risiko gagal bayar yang lebih besar.
“Misal ada lender komplain belum dibayar 300 hari. Pastinya kita akan komunikasi terus sama lender perkembangannya. Dengan demikian memang butuh waktu," kata Adrian.